spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dokter RSUD RAPB PPU yang Langgar Netralitas ASN Terancam Hukuman, Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan

PPU – Kasus pelanggaran netralitas dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 (LH) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Penajam sejak Kamis (12/12/2024). Sidang pertama akan segera digelar pada Rabu (18/12/2024) besok.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam, Eko Purwanto melalui Jaksa Fungsional pada bidang Tindak Pidana Umum, Rizal Irvan Amin mengatakan selama masa penyidikan tidak ada hambatan yang berarti. Hingga tahap dua atau pelimpahan P21 ke pengadilan berjalan dengan lancar.

“Sejak tahap 1 tidak ada P19 dari Kami, karena berkas juga sudah lengkap disusun dari penyidik, setelah itu P21 terbit dan telah diserahkan sejak minggu kemarin,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Penajam, Jalan Provinsi KM 9, pada Selasa (17/12/2024).

Eko Purwanto mengatakan sejak per hari ini, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan jadwal sidang telah ditetapkan. Ia mengatakan sidang pertama dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:   Pasca Penangkapan Pemasangan Spanduk Kontroversial di Jembatan Pulau Balang, Kuasa Hukum Koalisi Titura Klaim Tak Ada Tindak Pidana

Selain itu, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan penasihat hukum terdakwa terkait pelaksanaan sidang tersebut. Namun, LH sedang berada di Surabaya dan pihaknya sedang melakukan diskusi terkait kelanjutan dari sidang pertama tersebut.

“Belum tahu apakah nanti bisa via daring atau dilakukan penundaan,” tambahnya.

Eko mengatakan LH disangkakan pada Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 perubahan peraturan perundang-undangan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Paling berat ancamannya mendapatkan hukuman badan selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 6 juta. Sedangkan paling ringan dikenai denda Rp 600 ribu atau hukuman badan paling ringan selama 1 bulan penjara,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER