spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab PPU Bantah Dugaan Pelanggaran Etika dalam Seleksi Dewas Perumdam

PPU – Proses seleksi terbuka Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Danum Taka terus menjadi perbincangan publik. Kuasa Hukum Tim Bupati dan Wakil Bupati PPU Terpilih, Rokhman Iswahyudi sebelumnya juga mempertanyakan urgensi dan transparansi sistem perekrutan yang dinilai tergesa-gesa.

Pengumuman seleksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 004/PANSEL-PERUMDA/XII/2024, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar. Namun, proses yang dianggap terburu-buru memunculkan dugaan pelanggaran etika, yang menjadi perhatian pihak kuasa hukum.

Menanggapi tudingan tersebut, Sekda PPU, Tohar saat ditemui di ruangannya, membantah adanya pelanggaran etika dalam proses seleksi. Ia menegaskan bahwa keputusan membuka perekrutan Dewas Perumdam sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Bahkan, Tohar justru menanyakan kembali tolok ukur etika yang dimaksud. Menurutnya hal ini sangat subjektif dan memiliki sudut pandang yang berbeda setiap individunya.

“Ya bagi saya sesuai dengan etika, tetapi bagi yang lain belum tentu. Saya tidak ingin berpolemik seperti itu. Tapi cara pandang saya ketika tidak ada dewan pengawas di Perumdam, maka akan melekat pada kepala daerah,” jelasnya, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:   Karang Taruna Lawe-Lawe dan KKN Unmul Gelar Talkshow UMKM untuk Pembangunan Daerah

Tohar pun mengatakan, jika memang kepala daerah saat ini merasa terbebani dengan hal tersebut, maka selayaknya kekosongan tersebut harus segera diisi. Sementara mengenai persoalan etika, pihaknya tidak dapat menerangkan lebih lanjut mengingat setiap orang memiliki perspektif yang berbeda-beda.

“Ketika kosong kemarin ya melekat ke pejabat daerah,” tegasnya.

Adapun terkait dengan persyaratan yang mengarah pada perekrutan Non Aparatur Sipil Negara (ASN), Tohar menjelaskan sebenarnya telah dikunci pada ketentuan di persyaratan umum yang  terlampir pada pengumuman tersebut.

“Kalau menurut kami ya tidak ada yang berlawanan secara regulasi, tidak boleh di luar daripada ASN,” jelasnya.

Tohar juga mengatakan terkait dengan tidak adanya komunikasi dengan calon terpilih, bukan merupakan kewenangannya. Seharunsya langsung dengan kepala daerahnya, karena fungsi tersebut melekat dengan kepala daerahnya.

“Kalau terkait dengan urgensinya, seleksi ini bukan hanya soal rapat akhir tahun saja tetapi juga ke depannya kan juga butuh menyusun RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran), maka ya sangat diperlukan,” terangnya.

Lebih jauh Tohar menerangkan, sejak pendaftaran dibuka kini sudah terdapat 5 orang yang telah mendaftar. Selain itu tim seleksinya juga terdiri dari tiga orang yang berasal dari akademisi dan dirinya sebagai perwakilan Pemkab PPU.

Baca Juga:   Festival Seafood 3 Babulu Laut Selesai, Bupati PPU: Sampai Jumpa Tahun Depan

“Sementara ya ada lima orang yang sudah mendaftar, saya termasuk dalam tim seleksinya bersama dua akademisi lainnya,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER