spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Mudyat-Win Kritisi Rekrutmen Dewas Perumdam Danum Taka, Dinilai Tergesa-gesa

PPU – Kuasa hukum pasangan Mudyat Noor-Waris Muin, Rokhman Iswahyudi, mengkritik proses rekrutmen Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Danum Taka, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang dinilainya tergesa-gesa.

Rokhman menyebutkan bahwa rekrutmen tersebut dilaksanakan menjelang pelantikan kepala daerah baru yang dijadwalkan berlangsung dua bulan lagi. Walaupun tidak ada aturan yang dilanggar, ia menilai proses ini kurang etis.

“Sampai detik ini tidak ada komunikasi. Urgensinya apa sih sampai harus melakukan rekrutmen di bulan Desember ini? Ya paling tidak menunggu lah di masa transisi ini,” terangnya pada, Jumat (15/12/2024) lalu, di Mudyat-WIN Center.

Sebaiknya di masa transisi ini, lanjut Rokhman, sebaiknya tidak melakukan sesuatu yang kesannya buru-buru atau diam-diam. Ia menyarankan agar perekrutan ditunda hingga kepala daerah baru resmi dilantik pada Februari 2025.

“Kalau untuk dugaan, kami tidak menduga yang negatif. Karena secara peraturan memang tidak ada masalah. Tapi kenapa harus diburu-buru seperti itu? Akhirnya timbul tanda tanya negatif sih, ya paling tidak ditunda,” tambahnya.

Baca Juga:   Tekan Angka Pengangguran, Disnakertrans PPU Akan Gelar Job Fair

Kejanggalan ini, menurut Rokhman, mengacu pada kekosongan Dewas Perumdam Danum Taka yang telah lama kosong beberapa tahun belakangan. Namun, mengapa pendaftarannya dibuka secara tiba-tiba.

“Padahal kan ada masa kepemimpinan Pak Hamdam, Pj Bupati Makmur Marbun, bahkan sekarang di Pj Bupati Zainal Arifin. Ini kan sudah dua tahun lebih kosong, makanya ada apa sebenarnya?,” tandasnya.

Oleh sebab itu , Rokhman menegaskan tidak ada urgensi tertentu dalam perekrutan terbuka ini. Jika terdapat Rapat Evaluasi Akhir Tahun yang membutuhkan Dewas, akan tetap termentahkan.

“Kan nggak dipakai itu yang baru direkrut, intinya ya tidak terlalu urgensi. Manfaatnya apa? Ya harus terbuka,” tegasnya.

Jika imbauan untuk menghentikan proses rekrutmen ini tidak diindahkan oleh Pemkab PPU, maka pihaknya akan memperkarakan prosesnya. Perlu ada evaluasi dari proses perekrutan Dewas sebelumnya yang menerima Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

“Itu menyalahi aturan, kan sementara direktur Perumdam kan cuma satu, ketika ada dua atau tiga direktur baru bisa menerima Non-ASN. Pasti akan saya permasalahkan jika ini diteruskan,” tegasnya.

Baca Juga:   Bangun Kemajuan Pariwisata PPU, Tour & Travel Megatrav Garansi Kepuasan Pelanggan

Selain itu, Rokhman turut membeberkan dalam pengumuman tersebut juga terdapat kejanggalan lainnya. Pada poin M, disebutkan siapa pun yang mendaftar harus keluar dari Parpol, Kepala Daerah atau jabatan fungsional lainnya.

Hal ini menurut Rokman jelas menyalahi aturan, dikarenakan Dewas harus ASN dengan struktur Perumdam yang hanya memiliki satu direktur.

“Bertentangan dengan poin 2 M ini, karena kalau dengan bunyi itu kan berarti Non-ASN boleh mendaftar,” tegasnya.

Namun begitu, Rokhman kembali menerangkan pihaknya tidak bermaksud melakukan intervensi Pemkab PPU. Akan tetapi, jika tidak diubah prosesnya, maka pihaknya akan melaporkan ke Ombudsman atau KASN.

“Ya kami masih mau komunikasi dengan baik, ini kan upaya untuk membenahi Perumdam Danum Taka juga,” tandasnya.

Pewarta : Nelly Agustina
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER