spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Kemandirian Desa Siodrejo, DPMD PPU Tingkatkan SDM dan Manajerial BUMDES

PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di wilayahnya. Salah satunya ialah BUMDES Desa Sidorejo yang menjadi langkah awal dalam peningkatan kapastitasnya.

Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, menyatakan pihaknya tengah fokus memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) dan manajerial BUMDES Sidorejo melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan.

“Kami mendukung peningkatan kapasitas SDM pengelola BUMDES Sidorejo. Hal ini juga sejalan dengan program kami untuk mempromosikan potensi desa melalui berbagai upaya yang berkelanjutan,” ungkap Tita.

Sebagai langkah nyata, DPMD PPU telah memfasilitasi Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang mencakup pelaporan dan manajemen usaha. Selain itu, DPMD juga memberikan pendampingan intensif kepada BUMDES Sidorejo untuk memastikan pengelolaannya lebih profesional dan terarah.

Selain itu ada program Sapa PPU. Yang juga dimanfaatkan untuk mempromosikan potensi desa secara lebih luas. Melalui program ini, desa-desa di Kabupaten PPU, termasuk Sidorejo, diharapkan dapat terus termotivasi untuk mengembangkan potensi lokal mereka.

Baca Juga:   Pemekaran Wilayah di PPU Mesti Pakai Pendekatan Strategis Nasioanl

Dengan langkah-langkah ini, DPMD PPU berharap BUMDES Sidorejo mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang lebih mandiri dan inovatif. “Salah satu potensi unggulan Desa Sidorejo adalah produk beras lokal. Ini menjadi kekuatan utama yang dapat diintegrasikan ke dalam pengelolaan BUMDES, sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” tutup Tita. (ADV/NAH)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER