spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paripurna RAPBD 2025,Pj Bupati PPU Tekankan Pengelolaan Anggaran yang Transparan

PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD PPU pada Selasa (26/11/2024).

Dalam sambutannya, Zainal Arifin menekankan pentingnya kehati-hatian dan kecermatan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengelola keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan harus selalu berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan berorientasi pada percepatan serta penyelesaian program sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing.

“Saya ingin menyampaikan harapan agar kepala SKPD lebih berhati-hati dan cermat dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku serta mempercepat penyelesaian program sesuai DPA,” ujar Zainal.

Rancangan APBD 2025 diharapkan mampu mendukung pencapaian kemakmuran masyarakat Kabupaten PPU. Zainal juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:   Tanam 200 Pohon Cabai, TP PKK PPU Dukung Gerakan Tanam Cabai Serentak se-Indonesia

Selain itu, Zainal kembali mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. “Saya terus mendorong seluruh jajaran pemerintah Kabupaten PPU agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD PPU, Suhardi, dalam penyampaian laporan badan anggaran DPRD menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2025 mempertimbangkan dinamika pembangunan daerah, prioritas pembangunan, dan kebijakan keuangan yang sinkron dengan pemerintah pusat dan provinsi.

Ia juga menyoroti bahwa APBD memegang peran strategis dalam mencapai sasaran pembangunan, termasuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta menciptakan partisipasi dalam pembangunan. RAPBD tahun 2025 disusun untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja tahun sebelumnya dan tantangan makro yang akan dihadapi.

“Dengan RAPBD yang disetujui, diharapkan Kabupaten PPU mampu terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakatnya,” pungkasnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER