PPU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi melimpahkan berkas dugaan pelanggaran netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kepolisian Resor PPU pada Senin (25/11/2024).
Kasus ini melibatkan seorang dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) karena diduga hadir dalam Debat Publik Pilkada PPU pada 14 November 2024 di Jakarta.
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin, menjelaskan bahwa ASN tersebut diduga melanggar dua aturan penting.
“Pertama melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, serta melanggar pidana pemilihan pada Pasal 70 Ayat 1 huruf b dan Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 188 dan 189 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” papar Khazin.
Ia menambahkan bahwa kasus ini juga akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti. Selain itu, Bawaslu telah memanggil pasangan calon yang diduga didukung oleh ASN tersebut untuk dimintai keterangan.
“Sementara masih diselidiki terkait apakah paslon meminta dukungan ASN tersebut. Nanti akan didalami di kepolisian. Gakkumdu hanya menentukan alat kelaminnya saja,” ungkap Khazin.
Terkait status ASN yang melanggar, Khazin menyatakan bahwa prosesnya masih berjalan dan bersifat limitatif.
“Bukan Bawaslu yang mengungkapkan itu, sifatnya hanya rekomendasi,” tegasnya.
Komisioner Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, menambahkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan hukuman pidana.
“Paling maksimal oknum ASN yang melanggar netralitas akan dipenjara 6 bulan dan paling minimal 3 bulan. Bila terbukti bersalah, ia juga dapat dikenakan denda,” tandas Tata.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus S