PPU – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Penajam Paser Utara (PPU) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU mengimbau seluruh pasangan calon (paslon) untuk memastikan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah PPU. Hal ini penting dilakukan guna menjaga ketertiban dan kesucian masa tenang sebelum hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari.
Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.
Komisioner Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah menegaskan bahwa dalam masa tenang, semua APK. Baik berupa baliho, spanduk, maupun bahan kampanye lainnya, harus sudah dibersihkan.
“Tiga hari sebelum hari pencoblosan, seluruh alat peraga kampanye harus bersih dari segala bentuk kampanye, baik fisik maupun benda lainnya yang berhubungan dengan kampanye,” ujarnya, Sabtu (23/11/2024).
Pembersihan APK tersebut diharapkan dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh paslon. Di lain sisi, pihaknya juga akan turut serta melakukannya, dengan dukungan penuh dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, dan dinas terkait lainnya.
Bawaslu PPU juga memastikan akan melaksanakan penyusuran pada 24 November 2024, dimulai pukul 07.30 Wita, untuk melakukan pembersihan APK di seluruh wilayah PPU. Termasuk juga adanya stiker-stiker kampanye yang terlihat pada mobil-mobil yang beredar di masyarakat. Stiker tersebut juga akan menjadi perhatian dalam proses pembersihan dan penertiban yang akan dilakukan pada hari tersebut.
“Kami melibatkan semua pihak terkait, seperti KPU, Satpol PP, dan beberapa elemen terkait untuk memastikan pembersihan berjalan efektif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bawaslu PPU mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mendukung proses demokrasi yang bersih dan jujur. Khususnya dalam masa tenang yang berlangsung hingga hari pencoblosan.
Penjagaan ketertiban dalam masa tenang menjadi salah satu upaya penting untuk memastikan Pilkada PPU 2024 berjalan dengan lancar. Serta nantinya tidak ada pelanggaran yang merusak integritas proses pemilu.
“Bawaslu PPU mengharapkan kerja sama dari seluruh paslon dan masyarakat untuk menjaga suasana yang kondusif hingga hari pencoblosan,” tutup Rusmansyah. (SBK)