spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dokter ASN Diduga Tak Netral, Bawaslu Bakal Telusuri Dugaan

PPU – Sebuah video yang memperlihatkan seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung (RAPB) diduga menghadiri Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PPU di Jakarta, menuai perhatian publik. Debat publik sendiri merupakan bagian dari kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, Mohammad Khazin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media. Namun, ia menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut masih belum memenuhi syarat materil untuk ditindaklanjuti.

“Bentuk dugaan pelanggaran bisa melalui temuan atau laporan. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi untuk memenuhi syarat formil,” ujar Khazin, Rabu (20/11/2024).

Khazin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan isu yang menjadi perhatian publik ini. Ia memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi laporan, termasuk dokumen dan bukti pendukung lainnya.

“Kami akan telusuri kasus ini lebih lanjut. Jika laporan memenuhi dua alat bukti, maka bentuk pelanggarannya akan diputuskan,” tambahnya.

Baca Juga:   Forum Anak PPU: Pelopor Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan

Ia juga menjelaskan bahwa laporan awal diterima di luar jam kerja. Meski memahami bahwa Bawaslu bekerja tanpa libur selama masa Pilkada, Khazin menekankan pentingnya melengkapi laporan untuk memproses kasus ini secara formal.

“Kami masih menunggu hingga laporan dinyatakan lengkap. Setelah itu, kami akan lakukan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Khazin, setiap dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materil, seperti siapa yang dilaporkan dan apa tindakan yang dilakukan. Jika laporan tersebut memenuhi syarat, maka kasus akan diubah menjadi temuan resmi yang dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Bawaslu PPU memastikan akan bertindak tegas jika dugaan pelanggaran terbukti. Kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi ASN yang harus menjaga netralitasnya selama Pilkada.

Sebelumnya, Kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati PPU 2024-2029 nomor urut satu, Mudyat Noor-Waris Muin, Rokhman Wahyudi, mengaku segera membuat laporan terkait hal itu kepada Bawaslu PPU pada Senin (18/11/2024).

“Ya, kami mau membuat pengaduan tentang hal ini. Kami laporkan karena oknum PNS itu diduga bukan sekadar hadir, tapi (diduga) ikut mengampanyekan paslon,” kata Rokhman. (NAH/SBK)

Baca Juga:   Kurang Persyaratan Dukungan, KPU PPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Bupati Independen Risa-Alfin
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER