spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Apel Siaga, Pemkab PPU Siap Kawal Demokrasi Berintegritas

PPU – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pesta demokrasi. Hal ini ditandai dengan kehadiran Sekkab PPU, Tohar, dalam Apel Siaga Pengawasan Kawal Pilkada 2024 di Halaman Kantor Bupati PPU, Rabu (20/11/2024).

Apel siaga yang dipimpin oleh Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PPU ini melibatkan 293 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 24 kelurahan dan desa, serta dukungan dari jajaran TNI, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya, Tohar menekankan pentingnya apel siaga sebagai upaya memastikan kesiapan pengawasan terhadap Pilkada yang berintegritas dan demokratis.

“Apel ini bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada di Kabupaten PPU. Kehadiran para pengawas dan seluruh pemangku kepentingan menunjukkan kesiapan kita dalam mengawal demokrasi yang bermartabat,” ujar Tohar.

Apel siaga ini, lanjut Tohar, menjadi bukti nyata bahwa Pemkab PPU hadir sebagai pembina politik daerah. Untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas

Baca Juga:   PPU Innovation Award 2024, Wujud Komitmen Daerah terhadap Inovasi Berkelanjutan

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pengawas pemilu tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, yang menurutnya memiliki peran vital dalam memastikan proses pemilu berjalan jujur dan adil.

“Pengawasan adalah kunci utama untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada. Saya yakin, sinergi yang baik antara pengawas, pemerintah daerah, dan aparat keamanan akan menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER