PPU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemkab PPU menjalani uji KIR. Hingga saat ini, 60 persen kendaraan dinas telah menyelesaikan pengujian kelayakan berkala.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub PPU, Halimah, mengatakan fokus pada kendaraan dinas menjadi prioritas karena langsung mendukung pelayanan publik.
“Kami mendorong instansi yang belum melaksanakan uji KIR untuk segera melakukannya. Kendaraan dinas harus memenuhi standar teknis dan laik jalan demi keselamatan dan efisiensi operasional,” tegas Halimah, saat diwawancarai belum lama ini.
Dishub PPU juga mendukung masyarakat umum dan instansi pemerintah dengan menyediakan layanan uji KIR gratis. Kebijakan ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 36 Tahun 2023 yang menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
“Gratisnya layanan uji KIR ini menjadi peluang bagi semua pihak untuk memastikan kendaraan mereka aman dan sesuai regulasi,” jelas Halimah.
Untuk mempermudah proses, Dishub PPU telah beralih ke sistem digital dengan menggunakan smart card sebagai pengganti buku uji berkala manual. Halimah mengingatkan pentingnya membawa dokumen lengkap seperti fotokopi STNK, KTP, buku uji berkala elektronik, serta Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) bagi kendaraan baru.
“Pemilik kendaraan dinas cukup datang ke Kantor UPT PKB dengan kendaraan yang bersih dan tanpa muatan,” tambahnya.
Halimah menyatakan optimisme bahwa dengan program ini, Dishub PPU dapat mencapai target 100 persen uji KIR untuk kendaraan dinas pada tahun 2024. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga memastikan kendaraan dinas berkontribusi optimal terhadap pelayanan masyarakat.
“Uji KIR adalah bentuk komitmen kami untuk keselamatan dan kepatuhan, baik untuk masyarakat maupun kendaraan dinas,” tutup Halimah. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)