PPU – Pertumbuhan jumlah penduduk dan meningkatnya minat warga untuk memiliki rumah pribadi serta menjalankan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong sektor properti berkembang pesat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk menjadi salah satu indikator tingginya permintaan perizinan site plan dari pihak pengembang perumahan.
“Salah satu sektor usaha yang cukup banyak memberikan kontribusi dalam peningkatan penerbitan perizinan di PPU adalah sektor properti, khususnya izin site plan perumahan,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Nurlaila mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir, DPMPTSP PPU mencatat sekitar 50 pengajuan izin site plan perumahan. Permintaan perizinan ini menunjukkan tingginya kebutuhan perumahan, terutama di Kecamatan Penajam, Waru, dan Babulu.
“Jika pengajuan perizinan terus bertumbuh, itu berarti ada peningkatan kebutuhan perumahan, terutama di wilayah PPU, yang dominan di Kecamatan Penajam, Waru, dan Babulu,” katanya.
Meskipun permintaan terbesar ada di Kecamatan Penajam, minat pengembang untuk mengembangkan perumahan di Kecamatan Waru dan Babulu juga cukup signifikan, meskipun masih lebih rendah.
Proses perizinan site plan perumahan kini dapat dilakukan melalui sistem elektronik, Online Single Submission (OSS), yang mempermudah pengajuan izin secara daring. Sistem ini adalah bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan berusaha.
OSS diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018, yang mengatur pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Jadi, untuk perizinan UMKM, properti, tambang, dan lain-lain, termasuk dalam OSS,” tutup Nurlaila. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)