PPU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) yang diikuti oleh seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten PPU, yang berjumlah 11 Unit Pelayanan Teknis (UPT).
Acara ini berlangsung di ruang rapat kantor Diskominfo PPU pada Selasa (3/9/2024), dengan tujuan untuk mengenalkan aplikasi SP4N LAPOR! sebagai sarana pengaduan masyarakat yang dapat diakses melalui berbagai kanal, termasuk website lapor.go.id, aplikasi Android/iOS, dan SMS ke 1708.
Mewakili Kepala Diskominfo PPU, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten PPU.
“Kami ingin memastikan bahwa pengaduan masyarakat dapat dikelola secara cepat, tepat, dan tuntas. Aplikasi ini memungkinkan pengaduan masyarakat terkoordinasi dengan baik antara admin SP4N LAPOR! dan pejabat penghubung di setiap instansi,” ujarnya.
SP4N LAPOR! merupakan aplikasi yang diatur oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 680 Tahun 2020. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi saluran yang efektif untuk menyalurkan keluhan dan masukan dari masyarakat kepada pemerintah, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Khairudin, Kepala Diskominfo PPU, menjelaskan bahwa aplikasi SP4N LAPOR! telah terintegrasi secara nasional. Dengan Diskominfo PPU sebagai pengelola pemanfaatan aplikasi di tingkat daerah.
“Pola pengaduan dapat diakses dengan berbagai cara yang mudah dan modern, sehingga masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik,” ungkapnya.
Melalui aplikasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih terbantu dalam menyampaikan aspirasi mereka, dan pemerintah dapat segera merespon serta memperbaiki kualitas layanan publik di Kabupaten PPU. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)