spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukung Indonesia Emas 2045, Pj Bupati PPU Sampaikan Nota RPJPD dalam Sidang Paripurna

PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin menyampaikan dua sambutan penting dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Senin (11/11/2024). Pada kesempatan tersebut, ia juga nota Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) PPU 2025–2045 dan nota keuangan terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Dalam sambutannya, Zainal menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025–2045 disusun untuk mendukung tujuan pembangunan nasional, dengan fokus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

“Proses dan tahapan penyusunan RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025–2045 merupakan satu kesatuan proses panjang dan penuh diskusi dalam memetakan permasalahan serta isu strategis pembangunan jangka panjang di PPU, guna menghasilkan dokumen perencanaan yang mampu menjawab tantangan pembangunan selama dua puluh tahun ke depan,” ujarnya.

Setelah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang RPJPD Kabupaten PPU 2025–2045 ini, ia berharap DPRD segera membahasnya bersama pemerintah daerah untuk memperoleh saran dan masukan sebelum disepakati bersama.

Baca Juga:   Jalur Keluar-Masuk Pelabuhan Penajam Segera Ditertibkan

“Setelah persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, Pemda melalui Bapelitbang PPU akan mengajukan evaluasi rancangan perda RPJPD kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk harmonisasi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tahapan penyusunan tersebut diharapkan dapat memperkuat peran RPJPD sebagai dokumen pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah dan tahunan selama dua puluh tahun ke depan guna mencapai visi pembangunan nasional, yaitu Indonesia Emas 2045.

Kemudian yang kedua, terkait penyampaian nota keuangan RAPBD TA 2025, Zainal menjelaskan bahwa KUA-PPAS Tahun 2025 mencerminkan kemampuan keuangan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD 2025, dengan parameter berdasarkan tahun anggaran berjalan, yakni TA 2024.

Dalam pemaparan rancangan APBD TA 2025 secara umum memiliki target pendapatan sebesar Rp2.851.737.811.988, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1.727.721.955.543, belanja modal Rp967.940.719.749, belanja tidak terduga Rp10.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp200.444.461.055. Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp54.369.324.360, yang meliputi penerimaan pembiayaan Rp110.000.000.000, dan pengeluaran pembiayaan Rp55.630.675.640.

“Dengan target pendapatan dan rencana belanja tersebut, terdapat surplus sebesar Rp54.369.324.360,” tambahnya.

Baca Juga:   Akui Ada Kelalaian, Polres PPU Berhasil Amankan 6 dari 7 Tahanan Kabur

Sementara Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dalam sambutannya menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah berperan strategis dalam menentukan tujuan dan sasaran pembangunan serta penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien.

“Dengan akan berakhirnya RPJPD Kabupaten PPU 2005–2025, maka paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD tersebut harus disusun RPJPD berikutnya, yaitu Tahun 2025–2045, yang tahapannya dimulai dari rancangan awal,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER