PPU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo pada Jumat, (1/11/2024) lalu. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari pengelolaan sistem keamanan siber yang telah diterapkan di Sukoharjo, dengan harapan dapat diadaptasi di PPU.
Kunjungan Kerja Diskominfo PPU ke Sukoharjo, Tinjau Inovasi Keamanan Siber
Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.