PPU – Dalam upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan meluncurkan program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA).
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PPHAP) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, Nurkaidah, mengungkapkan pentingnya rumah ibadah sebagai ruang aman bagi anak-anak.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan ramah bagi mereka, sehingga hak-hak mereka, termasuk hak untuk tumbuh kembang secara mental dan spiritual, dapat terpenuhi,” ungkap Nurkaidah.
Nurkaidah menjelaskan bahwa rumah ibadah seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah, tetapi juga sebagai ruang di mana anak-anak bisa bermain, belajar, dan berinteraksi dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
“Kita tidak ingin melihat rumah ibadah hanya difungsikan sebagai tempat ibadah semata. Rumah ibadah harus bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan bahwa anak-anak merasa dihargai dan dilindungi,” tegasnya.
Program RIRA ini merupakan bagian dari komitmen PPU untuk mendukung pencapaian target nasional Indonesia Layak Anak pada tahun 2030. Program ini memprioritaskan penciptaan ruang yang aman dan ramah anak di seluruh aspek kehidupan, termasuk di tempat ibadah.
“Dengan adanya program ini, kami berharap dapat menciptakan rumah ibadah yang inklusif dan mendukung pemenuhan hak anak secara menyeluruh,” jelas Nurkaidah.
Pemerintah PPU bertekad untuk menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang tidak hanya mendukung pertumbuhan spiritual anak, tetapi juga menyediakan fasilitas dan lingkungan yang mendorong pembelajaran dan kegiatan positif lainnya.
“Kami ingin anak-anak terlibat langsung dalam pengelolaan rumah ibadah, baik masjid maupun gereja, sejak dini. Ini penting untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian mereka terhadap agama dan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Menurutnya, para pengurus rumah ibadah akan diberikan pelatihan mengenai pentingnya menjaga kebersihan, keamanan, serta menyediakan fasilitas yang ramah anak di rumah ibadah.
“Kami tidak ingin masjid atau gereja hanya digunakan pada saat waktu ibadah. Di luar itu, rumah ibadah harus menjadi ruang terbuka bagi anak-anak untuk bermain dan belajar,” ujarnya.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Kota Balikpapan yang telah sukses mendeklarasikan tiga rumah ibadah ramah anak pada tahun 2024. Pengalaman Balikpapan menjadi inspirasi bagi PPU untuk mengikuti jejak tersebut dalam mewujudkan rumah ibadah yang ramah anak.
Pemerintah PPU berharap, melalui program RIRA, rumah ibadah dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendukung pemenuhan hak anak. Nurkaidah mengajak seluruh masyarakat, terutama orang tua dan pengurus rumah ibadah, untuk bersama-sama berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Peran orang tua, terutama ayah, sangat penting dalam mendampingi anak-anak saat beribadah di rumah ibadah. Ini adalah salah satu bentuk partisipasi orang tua dalam mendukung konsep rumah ibadah ramah anak,” tutup Nurkaidah. (ADV/*SBK)