PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berkomitmen meningkatkan lingkungan ramah anak melalui program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA). Saat ini, sebanyak 15 masjid dan 3 gereja di PPU telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama PPU, yang menetapkan mereka sebagai rumah ibadah yang siap menjalankan program ini.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan rumah ibadah tidak hanya sebagai tempat beribadah, tetapi juga sebagai lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nurkaidah, menjelaskan bahwa penetapan rumah ibadah sebagai RIRA didasarkan pada beberapa kriteria. Kriteria tersebut mencakup kesiapan sumber daya manusia (SDM), ketersediaan fasilitas, dan kemampuan keuangan untuk mendukung operasional program. Kolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) juga dilakukan untuk memastikan rumah ibadah yang terpilih memenuhi persyaratan tersebut.
“Kami berdiskusi dengan Kementerian Agama dan KUA untuk mengetahui rumah ibadah mana yang siap dari segi SDM, fasilitas, dan bersedia mendukung dari segi keuangan,” kata Nurkaidah.
Dengan ditetapkannya 15 masjid dan 3 gereja sebagai rumah ibadah ramah anak, langkah berikutnya adalah mengadakan deklarasi resmi. Deklarasi ini penting untuk memperkuat komitmen rumah ibadah dalam menjalankan program RIRA dan memastikan implementasi program tersebut berjalan sesuai harapan.
“Sebanyak 15 masjid dan 3 gereja telah mendapatkan SK dari Kemenag PPU sebagai rumah ibadah ramah anak. Selanjutnya, akan ada deklarasi resmi agar lebih absah di lapangan,” jelas Nurkaidah.
Program RIRA bertujuan untuk menyediakan fasilitas yang mendukung hak-hak anak di lingkungan rumah ibadah, seperti perpustakaan, ruang bermain, dan ruang menyusui. Selain itu, rumah ibadah yang menjadi RIRA juga diharapkan dapat memberikan edukasi nilai-nilai keagamaan dan moral kepada anak-anak. Dengan demikian, anak-anak yang berada di rumah ibadah dapat diarahkan pada kegiatan yang lebih positif.
Nurkaidah menambahkan, kehadiran rumah ibadah ramah anak sangat penting untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak, khususnya saat mereka mengikuti kegiatan keagamaan. Rumah ibadah yang ramah anak juga berperan membantu orang tua menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan spiritual, sosial, dan emosional anak.
“Rumah ibadah ini sudah bersedia, ke depan tinggal deklarasi resmi agar lebih jelas di lapangan,” tutup Nurkaidah. (ADV/*SBK)