PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memulai tahap awal rencana pembentukan Mall Pelayanan Terpadu khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Inisiatif ini bertujuan menghadirkan pusat layanan yang terpadu, sehingga korban tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mengakses bantuan. Sebelum membangun fasilitas ini, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU menekankan pentingnya menyatukan persepsi dan komitmen antar-instansi terkait.
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, mengungkapkan bahwa tahap awal ini krusial dalam memastikan pelayanan yang efektif dan terintegrasi. “Sebelum dibentuk bangunannya, harus ada persepsi yang sama. Ada keinginan untuk melakukan pelayanan terpadu dalam satu gedung,” ujarnya.
Mall Pelayanan Terpadu ini direncanakan menyediakan layanan yang komprehensif bagi korban, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis. Dengan fasilitas ini, korban bisa mendapatkan semua bantuan di satu tempat, tanpa harus berpindah-pindah lokasi.
Hidayah menegaskan bahwa selain penyatuan persepsi, diperlukan pula komitmen bersama dari setiap instansi yang akan terlibat dalam operasional mall pelayanan tersebut. “Harus ada komitmen bersama dulu, bagaimana caranya agar memudahkan korban anak dan perempuan,” tambahnya.
Selain mempercepat proses layanan, Hidayah menyebut bahwa keberhasilan Mall Pelayanan Terpadu ini tidak hanya bergantung pada fasilitas fisik. Kerjasama yang kuat antar instansi sangat diperlukan agar layanan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. “Penyatuan persepsi harus diiringi dengan komitmen bersama agar pelayanan benar-benar memudahkan korban,” imbuhnya.
Melalui Mall Pelayanan Terpadu ini, Pemerintah Kabupaten PPU berharap dapat menyediakan dukungan yang maksimal bagi para korban kekerasan, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan suportif di PPU. (ADV/*SBK)