spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Tingkatkan Upaya Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Edukasi dan Perlindungan

PPU – Meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memicu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU untuk lebih giat dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nurkaidah, menekankan pentingnya langkah preventif untuk mengatasi fenomena ini. Menurut data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), jumlah kasus kekerasan, khususnya KDRT, terus mengalami lonjakan yang mengkhawatirkan.

“Kenaikan tingkat kekerasan dalam rumah tangga sangat memprihatinkan. Dengan disosialisasikannya Perda Nomor 1 Tahun 2023, kami berharap masyarakat dapat memahami konsekuensi dari tindakan kekerasan dan bersama-sama berupaya untuk mencegahnya,” ujar Nurkaidah.

Melalui program sosialisasi, Nurkaidah berharap masyarakat tidak hanya sekadar menerima informasi, tetapi juga dapat mengembangkan kesadaran yang lebih tinggi tentang bahaya kekerasan, terutama yang menimpa perempuan dan anak. Ia menekankan bahwa memberi keberanian kepada korban, terutama perempuan, untuk melapor merupakan salah satu langkah kunci dalam mengurangi angka kekerasan.

Baca Juga:   Bijak Ilhamdani Sambut Baik Realisasi BLK di PPU

“Sering kali, perempuan yang menjadi korban merasa takut untuk melapor, terutama jika pelaku adalah anggota keluarga atau orang terdekat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun keberanian mereka dan memberikan jaminan bahwa mereka akan mendapatkan perlindungan dari hukum. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang merasa terintimidasi untuk melapor,” jelasnya.

Di samping meningkatkan edukasi dan kesadaran, DP3AP2KB juga berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum dan instansi terkait. Tujuannya adalah memastikan penanganan kasus kekerasan dilakukan secara efektif dan terpadu, sehingga korban mendapatkan perlindungan yang lebih menyeluruh dan memperkuat keberanian mereka untuk melaporkan tindakan kekerasan.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan ditangani dengan cepat dan tuntas. Dengan adanya perlindungan yang lebih baik, kami optimis angka kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisir di wilayah PPU,” tutup Nurkaidah. (ADV/*SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER