PPU – Dalam upaya untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah meluncurkan program sosialisasi yang fokus pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan. Inisiatif ini bertujuan untuk membangun kesadaran di kalangan masyarakat dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga.
Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin, menjelaskan bahwa sejak pengesahan Perda tersebut, instansi ini berkolaborasi secara aktif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang dibentuk pada 8 Agustus 2023. Unit ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam menangani kasus-kasus kekerasan, terutama yang menimpa perempuan dan anak.
Rozikin menekankan bahwa pemahaman yang mendalam tentang konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan, terutama KDRT, sangatlah penting untuk menjamin perlindungan yang layak bagi korban. “Perda ini bukan sekadar aturan, melainkan panduan yang harus dipahami oleh semua orang. Kami ingin memastikan bahwa setiap perempuan di PPU merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” ungkapnya.
Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, DP3AP2KB PPU tidak bekerja sendiri. Kolaborasi dengan penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian, diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum dan mempermudah proses pelaporan kasus kekerasan.
Melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi yang telah dilakukan di tingkat kecamatan hingga desa, DP3AP2KB dan UPTD PPA bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang Perda kepada masyarakat. Selain itu, sosialisasi ini juga ditujukan untuk mendorong korban kekerasan agar berani melapor tanpa rasa takut.
“Kami ingin menciptakan lingkungan di mana korban merasa didukung dan terlindungi. Tidak seharusnya ada yang merasa terancam dan tidak berani melapor hanya karena pelakunya adalah anggota keluarga,” tambah Rozikin.
Pemerintah Kabupaten PPU menunjukkan komitmennya yang tinggi dalam melindungi perempuan dan anak melalui sosialisasi ini. Hal ini membuktikan bahwa fokus mereka tidak hanya pada regulasi, tetapi juga pada implementasi yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Rozikin optimis bahwa dengan meningkatnya kesadaran publik mengenai isu kekerasan dalam rumah tangga, angka kejadian kekerasan dapat diminimalisir. Ia mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi dan melaporkan kasus-kasus kekerasan di sekitar mereka.
“Tingkat kekerasan dalam rumah tangga mungkin meningkat, tetapi dengan adanya Perda ini, kami yakin bahwa kami bisa menekan angka tersebut. Pemerintah PPU berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak,” tutup Rozikin. (ADV/*SBK)