PPU — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nurbayah, menekankan pentingnya percepatan penurunan angka stunting dalam upaya mewujudkan Kabupaten PPU tanpa stunting. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester 2 yang berlangsung, Kamis (31/10/2024).
Nurbayah mengungkapkan bahwa stunting merupakan permasalahan serius yang memengaruhi tumbuh kembang anak dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berdasarkan data terbaru, angka stunting di Kabupaten PPU mengalami kenaikan 2,8% dari tahun 2021 hingga mencapai 24,6% pada tahun 2023. “Stunting tidak hanya berdampak pada perkembangan fisik, tetapi juga pada kemampuan kognitif anak. Pemerintah sangat serius mengupayakan percepatan penurunan stunting untuk masa depan yang lebih sehat,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Nurbayah menjelaskan bahwa langkah strategis untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten PPU berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Salah satu strategi utama adalah Audit Kasus Stunting (AKS), sebuah pendekatan prioritas yang menyoroti dan menganalisis faktor penyebab stunting di empat kelompok sasaran, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, dan anak di bawah dua tahun (baduta) serta balita.
“Audit ini merupakan tonggak penting untuk menganalisis dampak stunting dan merumuskan langkah pencegahan yang efektif. Kami melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga masyarakat, untuk mencapai pemahaman komprehensif dan solusi jangka panjang,” lanjutnya.
Nurbayah menekankan bahwa kegiatan audit yang dilakukan tidak hanya sekadar pelaporan, namun menjadi landasan penting dalam merumuskan langkah konkret. Diseminasi audit ini bertujuan untuk menggali akar permasalahan stunting secara lebih mendalam dan berupaya mencegah kasus baru dengan pendekatan preventif serta kuratif yang lebih baik.
Pada Semester 2 ini, DP3AP2KB Kabupaten PPU telah melakukan audit pada beberapa kelompok sasaran yang terdiri dari satu calon pengantin, dua ibu hamil, tujuh baduta, dan 12 balita. Hasil audit ini diharapkan mampu menjadi referensi dalam menyusun kebijakan dan program yang lebih efektif dalam menanggulangi stunting di Kabupaten PPU.
Nurbayah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam pelaksanaan audit kasus stunting, baik pada semester 1 maupun semester 2 tahun 2024. “Terima kasih atas kerja keras semua pihak. Dengan kolaborasi yang kuat, kita optimistis dapat mencapai tujuan untuk mewujudkan Kabupaten PPU bebas stunting,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nurbayah resmi membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester 2 Tahun 2024 Kabupaten PPU dan menyampaikan harapan besar agar hasil audit ini mampu memicu langkah-langkah nyata yang berdampak pada penurunan angka stunting di masa mendatang. (ADV/*SBK)