spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu PPU Hentikan Proses Laporan Dugaan Black Campaign Paslon Mudyat-Win

PPU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghentikan kasus yang dilaporkan oleh Pengacara Tim Calon Bupati dan Wakil Bupati PPU, Mudyat-WIN, Rokhman Wahyudi.

Sebelumnya, pada 9 Oktober 2024, Rokhman Wahyudi melaporkan salah satu warga berinisial B yang diduga melakukan Black Campaign melalui jejaring pesan Whatsapp pribadi kepada salah satu orang. Pesan tersebut diduga mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

Berdasarkan hal tersebut, Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan tinjauan terhadap laporan tersebut. Komisioner Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah mengatakan keputusan tersebut melalui analisa yang mendalam terkait dengan laporan yang masuk.

“Sebelum memutuskan Kita perlu tahu dulu apa saja yang masuk tindak pidana pemilihan,” ungkapnya (16/10/2024).

Tata mengungkapkan pihaknya harus menelaah dahulu apa yang dimaksud dari kampanye itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tata mengatakan kampanye merupakan metode yang dilakukan oleh paslon dalam menyampaikan visi-misi, menawarkan produk yang akan diprogramkan dan terdapat unsur nomor urut paslonnya.

Baca Juga:   Apresiasi Pemberian Bonus Petugas Kebersihan, Komisi I DPRD PPU Kawal Proses Pencairan

“Sedangkan dalam kasus ini, kejadiannya terlapor menyampaikan chat secara pribadi. Sehingga Gakkumdu tidak bisa menindak karena itu merupakan ranah privat,” jelasnya.

Begitu pun, terkait dengan dugaan pelapor bahwa terlapor mengirim ke beberapa orang. Tata menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat ditindak. Dikarenakan sifatnya masih dalam ranah pribadi. Kecuali, Ia jelaskan terlapor menyebarkan ke grup yang sifatnya publik atau memasang status whatsapp.

“Tapi hal tersebut juga tidak terbukti, makanya kasusnya Kami hentikan,” paparnya.

Ia juga menyampaikan jika pun dalam hal ini terlapor tidak merasa puas akan keputusannya. Maka, terlapor diperbolehkan melaporkannya hingga ke kepolisian setempat.

“Tidak masalah jika ingin melaporkan ke kepolisian,” tutupnya. (NAH)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER