spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Perkuat Komunikasi, Upaya Hadirkan RIRA di Setiap Kecamatan

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berkomitmen mewujudkan program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) di seluruh wilayahnya. Program ini bertujuan menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga ramah dan mendukung perkembangan anak.

Dalam langkah ini, PPU menargetkan setiap kecamatan memiliki minimal satu rumah ibadah yang memenuhi standar RIRA. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nurkaidah menyampaikan, komunikasi ulang ini penting untuk memastikan kesiapan rumah ibadah tersebut, sekaligus memperoleh komitmen dari para pengurus untuk menjalankan program sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Kami masih dalam proses berkomunikasi dengan dua kecamatan untuk menentukan rumah ibadah mana yang bersedia menjadi lokus program RIRA,” ujar Nurkaidah.

Program RIRA bertujuan menciptakan lingkungan rumah ibadah yang tidak hanya aman, tetapi juga mendukung perkembangan anak secara holistik. Rumah ibadah yang terlibat dalam program ini diharapkan menyediakan fasilitas ramah anak seperti ruang bermain, ruang menyusui, perpustakaan, serta tempat yang mendukung aktivitas kreatif bagi anak-anak.

Baca Juga:   Diskominfo Kaltim dan PPU Sosialisasikan SP4N-LAPOR untuk Program FCPF-CF

Dengan demikian, rumah ibadah akan menjadi tempat yang inklusif dan mendorong pertumbuhan anak dalam suasana yang nyaman. Tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga ruang di mana anak-anak bisa belajar dan berkembang.

“Kami berharap setiap kecamatan di PPU dapat memiliki setidaknya satu rumah ibadah yang menjadi RIRA. Pengurus rumah ibadah yang bersedia menjadi bagian dari program ini akan menjadi lokus pengembangan RIRA,” jelas Nurkaidah.

Tim dari DP3AP2KB PPU secara intensif melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan para pengurus rumah ibadah, baik masjid, musholla, maupun gereja, untuk memastikan kesiapan dalam memenuhi persyaratan sebagai rumah ibadah ramah anak.

Salah satu persyaratan utama adalah adanya fasilitas yang mendukung hak-hak anak, serta pembentukan tim pengelola yang dilatih untuk memahami konvensi hak anak. Hal ini penting untuk memastikan rumah ibadah bisa berfungsi secara optimal dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak.

“Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan para pengurus rumah ibadah untuk memastikan kesiapan mereka. Ini tidak hanya berlaku untuk masjid atau musholla, tetapi juga gereja, sehingga program ini bisa mencakup berbagai jenis rumah ibadah di PPU,” tambah Nurkaidah.

Baca Juga:   Penerbitan Perizinan Capai 2.732 Izin, DPMPTSP PPU Lewati Target 182 Persen

Melalui program RIRA, Pemerintah PPU berharap anak-anak dapat merasakan manfaat nyata dari fasilitas ramah anak di rumah ibadah. Tidak hanya sekadar tempat ibadah, rumah ibadah diharapkan dapat menjadi tempat yang mendukung perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.

“Dengan melibatkan komunitas, media, dan sektor usaha, RIRA diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk anak-anak di PPU. Pemerintah optimis bahwa dengan kolaborasi semua pihak, program ini bisa terwujud di seluruh kecamatan di Kabupaten PPU,” pungkasnya. (ADV/*SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER