PPU – Beberapa tahun terakhir, Warga Kecamatan Waru kerap kali bersengketa terkait dengan lahan dan batasnya dengan PT Waru Kaltim Plantation. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Dapil Waru-Babulu, Ishak Rahman menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Menurutnya, perkara sengketa lahan ini yang pasti dirugikan ialah warga yang bersengketa. “Pemerintah harus segera menyelesaikan itu, jangan digantung-gantung lah. Hari ini kasihan masyarakat, karena kalau masuk dapat ditangkapin,” ungkapnya.
Ishak mengatakan jika benar lahan yang digarap warga berpuluh-puluh tahun tersebut masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU), maka harus diberi tanda jelas. Bila dibiar-biarkan, masyarakat bisa menjadi korbannya.
“Harus segera. Pemerintah harus tegas menentukan batasnya, termasuk yang di dekat bantaran sungai. Kalau sekarang kan harus jelas, jangan main-main lah,” pungkasnya. (ADV/NAH)