PPU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ali Yamin Ishak sebut dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat beberapa perubahan.
Hal ini terjadi karena pada saat Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelumnya tidak disampaikan langsung ke setiap kecamatan.
Ali mengatakan penyelesaiannya beberapa data yang diadukan masyarakat tersebut lalu diperbaiki saat di kabupaten. Berdasarkan Analisis dan evaluasi data ganda di KPU RI, yang memiliki data dukungnya langsung dimasukkan ke SIDALIH.
“untuk di sinkronkan baik yang Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkapnya.
Sementara itu, Ali mengatakan dalam rapat pleno tersebut terdapat beberapa data yang harus segera di sinkronkan. Di antaranya, terdapat dua meninggal dunia, lima pemilih baru dan ada tiga data ganda, sehingga harus di TMS kan.
“Data baru yang ditetapkan Ali menyebutkan 137.495 dari sebelumnya 134.383 pemilih di Pemilu 2024,” pungkasnya. (NAH)