spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
No menu items!
More

    4 Anggota DPRD PPU Berikan Keterangan dalam Kasus Korupsi Penyertaan Modal Perumda

    PENAJAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal pada BUMD Penajam Paser Utara  (PPU), Kamis (2/2/2023). Bahkan kali ini 4 anggota legislatif turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya mengungkapkan ada 6 saksi yang diperiksa pada hari ini. Pertama ialah mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Benuo Taka M Umry Hasfirdauzy dan satu pihak swasta, Sariman.

    Sementara keempat Anggota DPRD PPU ialah Syarifuddin HR, Muhammad Taufiq Y, Muhammad Arif Albar, dan Hasri Sahri. Pemeriksaan para saksi tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Pemanggilan Dewas Perumda Benou Taka dan sejumlah anggota DPRD PPU itu dilakukan penyidik guna menggali keterangan dugaan TPK dana penyertaan modal APBD Pemda Penajam Paser Utara ke Perumda Benuo Taka Tahun 2019-2021,” paparnya.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jaa serta perizinan di PPU pada 2021-2022 yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Saat ini AGM tengah menjalani masa tahanan sesuai vonis, 5,6 tahun di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

    Baca Juga:   Tekan Angka Stunting, Pj Bupati PPU Serahkan Bantuan Gizi dan Makanan Tambahan pada Anak Stunting

    Meski begitu, dalam kasus baru ini AGM juga terindikasi melakukan rasuah dan termasuk dalam salah satu tersangka yang ditetapkan. Adapun KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti lainnya.

    Sehubungan dengan itu, Wakil Ketua II DPRD PPU, Hartono Basuki menanggapi adanya panggilan untuk menjadi saksi tersebut merupakan bentuk dukungan lembaganya. Utamanya dalam mendukung lembaga yudikatif dalam melaksanakan penegakkan hukum di Indonesia.

    “Sejumlah anggota DPRD PPU yang dipanggil untuk dimintai keterangan, dan itu kami nilai wajar karena terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) PPU tentang penyertaan modal Perumda Benou Taka,” katanya.

    Dalam hal ini, anggota legislatif memanglah harus mematuhi ketentuan dan hukum berlaku. Mereka harus memenuhi panggilan dari penyidik Komisi anti korupsi. Terlenih yang berkaitan dengan produk hukum yang telah digodok melalui DPRD PPU.

    “Meskipun mereka dipanggil secara individu, sehingga KPK tidak memerlukan surat izin ke pimpinan DPRD PPU. Harapannya kesaksian para anggota DPRD membuat kasus ini makin terang benderang,” tutup Hartono. (SBK)

    Baca Juga:   APBD PPU Naik 66,3 Persen, DPRD Beri Banyak Catatan
    spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

    BERITA POPULER