spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pendaftaran Nusantara Fun Walk 2025 Ditutup, Puput KDI Siap Goyang IKN

NUSANTARA – Pendaftaran peserta Nusantara Fun Walk (NFW) 2025 resmi ditutup per Minggu (6/7/2025) pukul 00.00 Wita. Jumlah peserta telah melebihi kuota. Menariknya, artis dangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2021, Puput KDI, dipastikan akan menggoyang panggung NFW di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hingga Minggu sore, sistem digital panitia mencatat lonjakan pendaftaran yang signifikan. “Ditutup per hari ini, Minggu, pukul 12 malam,” tegas Herry Nurdiansyah, Sekretaris Panitia Fun Walk.

Panitia menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta. “Kami dari panitia sangat mengapresiasi semangat peserta. Terima kasih banyak sudah ikut bergabung dalam kegiatan ini,” ucapnya.

Puput KDI

Hari itu juga, panitia menggelar rapat koordinasi di Sekretariat Forum Kesepakatan Masyarakat Sepaku (FKMS), Desa Bukit Raya, yang turut diikuti Otorita IKN secara daring. Rapat membahas kesiapan teknis, termasuk rute kegiatan, lokasi parkir, detail hadiah dari sponsor, hingga rundown acara hiburan.

Salah satu daya tarik NFW tahun ini adalah kehadiran Puput KDI, artis asal Balikpapan yang akan tampil di panggung hiburan. “Ia sudah tercatat sebagai pengisi acara,” ujar Ketua FKMS, Supian Nur.

Baca Juga:   Kunjungan Kerja Pertama Komisi II DPR RI di IKN, Fokus pada Stabilitas Politik dan Percepatan Infrastruktur

Sebagai informasi, Nusantara Fun Walk 2025 akan digelar pada Minggu pagi, 13 Juli 2025. Titik kumpul dan garis start berada di depan Kantor Otorita IKN, dilanjutkan menuju Bundaran Sumbu Kebangsaan Barat, lalu lurus ke arah Istana Negara. Di simpang Kemenko 3 akan ada tim medis yang bersiaga. Garis finish ditetapkan tepat di depan Istana Negara.

Panitia juga menyediakan tiga kantong parkir bagi peserta yang membawa kendaraan, yakni di Rest Area, depan Kantor Otorita IKN, dan Taman Kusuma Bangsa.

Pewarta: riski/Media Kaltim
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.