spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nobar Wayang Kulit Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres PPU

PPU – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama seluruh Polsek jajaran menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pagelaran wayang kulit yang disiarkan langsung dari Mabes Polri, Jumat malam (04/07/2025).

Pagelaran ini membawakan lakon “Amartha Binangun” yang dimainkan secara kolaboratif oleh empat dalang ternama. Kegiatan nobar dilaksanakan serentak di Mapolres dan seluruh Mapolsek jajaran, terbuka untuk masyarakat umum sebagai bentuk nyata implementasi tema HUT Bhayangkara tahun ini: “Polri untuk Masyarakat.”

Di Mapolres PPU, suasana nobar berlangsung meriah dan khidmat, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Tampak antusiasme dari para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan paguyuban dan komunitas seni budaya yang turut menyaksikan pertunjukan seni tradisional tersebut.

Selama acara berlangsung, suasana penuh keakraban dan kekeluargaan terasa kental. Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus refleksi nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai kebersamaan dan pelestarian budaya.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri dalam menjaga nilai-nilai budaya bangsa serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Baca Juga:   Bhabinkamtibmas Polres PPU Ikuti Pelatihan Dasar Jurnalistik dari Wartawan

“Wayang kulit bukan hanya hiburan semata, tapi juga sarana menyampaikan pesan moral dan kebijaksanaan. Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai sahabat masyarakat,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.