spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Yamaha Mio di Waru, Satreskrim PPU Berhasil Ungkap Pelaku

PPU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial IH diamankan karena diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, pada Jumat (4/7/2025).

Kejadian ini bermula pada Sabtu (28/6/2025) sore, sekitar pukul 18.30 WITA. Korban, Rensi Tamara S. (32), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Paser, memarkir sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih bernomor polisi KT 5872 EZ di depan rumah keluarganya di RT 28 Kelurahan Waru. Saat itu, kendaraan dalam keadaan mati dan tidak dikunci stang.

Tak lama setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke dalam rumah dan menutup pintu seperti biasa. Namun, saat hendak menggunakan motornya kembali pada pukul 22.30 WITA, Rensi terkejut karena sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Ia sempat bertanya ke warga sekitar dan mencari di lingkungan sekitar rumah, namun hasilnya nihil.

Merasa menjadi korban pencurian, Rensi melaporkan kejadian itu ke Polres PPU pada 1 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp 7 juta.

Baca Juga:   Relokasi Pasar Maridan Butuh Rp 5 M

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres PPU langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berinisial IH berhasil diamankan dan kini dititipkan di ruang tahanan Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat,” terang penyidik.

Polres PPU menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penanganan kasus ini akan terus dikembangkan hingga tuntas.

Sementara itu, Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menjaga kendaraannya.

“Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman serta mudah diawasi. Kewaspadaan adalah langkah awal mencegah kejahatan,” pesannya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.