NUSANTARA — Manajemen CV Morojoyo Rental akhirnya mendapat kepastian pembayaran atas tunggakan jasa rental kendaraan dan alat berat dari PT Brantas Abipraya (Persero) dan mitra kerjanya, PT Mutual Prima Karya (MPK), yang tergabung dalam kerja sama operasi (KSO).
Pembayaran tersebut dijanjikan akan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, melalui transfer bank. Hal itu disampaikan perwakilan CV Morojoyo Rental, Muhammad Zainudin, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, manajemen Brantas Abipraya telah memberikan kepastian pembayaran secara bertahap. Nilai yang akan dibayarkan pada 30 Juni 2025 sebesar Rp 323.600.000. Sementara sisa tagihan senilai Rp 219.425.000 akan dilunasi pada akhir Juli, sesuai isi surat resmi dari pihak KSO.
“Hari Senin akan dibayarkan, yang jatuh tempo tanggal 30 Juni,” ujar Zainudin.
Ketika ditanya apakah sisa pembayaran akan dilunasi pada 30 Juli, sesuai surat resmi, ia mengiyakan dengan logat khas Jawa:
“Iya pak, ki mau pimpinane Habib Raya (Abipraya) telepon. Lek gak onok kepastian arep tak tutup neh. Dadi langsung ke i keputusan,” katanya.
Artinya, pimpinan Abipraya sempat menelepon. Jika tidak ada kepastian pembayaran, jalan keluar-masuk Intake Sepaku akan kembali diportal. Oleh sebab itu, keputusan pembayaran langsung diambil oleh perusahaan.
Surat balasan bernomor 3422/BAP-PRM/KSO/OPS/VI/2025 yang dikirimkan manajemen Brantas Abipraya-MPK pada 12 Juni 2025 menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan dalam dua tahap: Rp 323.600.000 pada 30 Juni 2025 dan Rp 219.425.000 pada 30 Juli 2025.
Namun, hingga 3 Juli 2025, pembayaran belum juga dilakukan. Sebagai bentuk protes, Direktur CV Morojoyo Rental, Puji Asmoro, memutuskan memortal jalan keluar-masuk Intake Sepaku dengan truk dan mobil dobel kabin. Ia bersama sejumlah anggotanya menuntut pembayaran hak mereka sebagai penyedia jasa rental kendaraan dan alat berat.
Lokasi yang diportal itu merupakan akses menuju proyek penanganan Sungai Sepaku, yang berada di sekitar Jembatan Besi Sepaku 1 (Desa Bukit Raya) hingga Kampung Pasir (Kelurahan Sepaku).
Kamis sore (3/7/2025), saat berada di lokasi, Puji Asmoro menerima telepon dari salah satu perwakilan Brantas Abipraya yang disuarakan melalui loudspeaker. Dalam percakapan itu, pihak Brantas meminta agar kendaraan yang memblokade akses segera dipindahkan agar aktivitas proyek tidak terganggu.
“Pak misalkan sambil nunggu pembayaran, itu kendaraan bisa dipindahkan pak? Takutnya mengganggu kerjaan di dalam Intake pak. Jadi urusannya cukup dengan Brantas aja. Gitu. Kita sudah usahakan. Kan pembayarannya juga lewat pusat pak. Supaya pusat juga bisa cepat clear. Ini kan butuh tandatangan juga dari pusat pak,” ucap sumber telepon yang disebut bernama Ferdian.

Sebelumnya diberitakan, proyek penanganan Sungai Sepaku kembali menjadi sorotan. PT Brantas Abipraya–PT Mutual Prima Karya (KSO) disebut menunggak pembayaran jasa sewa kendaraan dan alat berat milik CV Morojoyo Rental sebesar Rp 543.025.000.
Penunggakan itu berasal dari akumulasi jasa sewa 5 unit excavator mini, 2 unit truk engkel 6 roda, dan 1 unit water tank 5.000 liter yang digunakan sejak Juli 2024 dalam proyek tersebut.
Surat peringatan dan rekap tagihan sudah dikirimkan oleh CV Morojoyo Rental pada 12 Juni 2025 kepada pihak Brantas Abipraya dan KSO. Namun hingga awal Juli, belum ada pembayaran yang direalisasikan.
Pewarta: Riski Maulana
Penyunting: Robbi Lalat