PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/7/2025), Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto, memaparkan dua kasus besar yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres PPU dalam waktu berdekatan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran serta warga yang aktif membantu kepolisian,” ungkapnya di hadapan awak media.
Kasus Pertama: Transaksi Gagal di Depan Pelabuhan Chevron
Kasus pertama terjadi pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Seorang pria berinisial ABP (31) diamankan tim Opsnal Satresnarkoba saat berada di depan gerbang Pelabuhan Chevron, Kecamatan Penajam. ABP yang merupakan warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, diduga kuat hendak melakukan transaksi narkotika.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita dua paket sabu seberat bruto 10,08 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna. Saat itu, kotak tersebut berada di tangan kirinya,” terang Awan.
Barang bukti lain yang diamankan:
- Kotak rokok merek Sampoerna
- Potongan lakban hitam
- Uang tunai Rp50 ribu
- Handphone Samsung Galaxy A04s warna hitam
Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Kedua: Pengedar Asal Kediri Diringkus di Sepaku
Dalam kasus kedua, jajaran Satresnarkoba menangkap seorang pengedar sabu berinisial JS (38), warga asal Kediri, Jawa Timur, yang berdomisili di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 17 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.
“Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat total 27,77 gram, disembunyikan dalam celana panjang hitam milik tersangka,” jelas Kompol Awan.
Barang bukti lain yang disita:
- Dua timbangan digital
- Dua bungkus plastik klip bening
- Tiga sekop kecil dari sedotan
- Uang tunai Rp3,8 juta
- Handphone Infinix
- Sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor
JS diketahui hanya tamatan SD dan bekerja sebagai buruh harian. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, karena menguasai sabu melebihi lima gram.
Lebih lanjut, Awan menegaskan bahwa kedua kasus tersebut masih dalam pengembangan, termasuk dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Penyidik juga telah menyita seluruh barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi berkas perkara.
“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk komitmen nyata Polres PPU dalam memerangi peredaran narkotika. Kami minta masyarakat terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tutupnya.
Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat