spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Siap Awasi Program Gratispol, Sarkowi: Kalau Perlu, Akan Kita Perbaiki

SAMARINDA – Kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur dalam diskusi publik mengenai program Gratispol di Teras Samarinda, Senin (30/06/2025), mendapat banyak atensi dari mahasiswa. Dalam forum tersebut, mereka menyampaikan keresahan dan aspirasi atas kurangnya informasi yang diterima terkait program tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, yang hadir langsung dalam diskusi, mengapresiasi masukan dari para mahasiswa. Menurutnya, ini menjadi bagian penting dari penyebarluasan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah provinsi dan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa.

Meski begitu, Sarkowi mengimbau agar mahasiswa tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang belum tentu benar, mengingat program Gratispol sendiri belum berjalan secara penuh. Ia menegaskan, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dan akan terus mengawal pelaksanaan program tersebut.

“Apa yang disampaikan oleh mahasiswa sebenarnya sudah kami jalankan. Evaluasi dan pendalaman terhadap program ini juga terus kami lakukan,” jelas Sarkowi saat diwawancarai usai diskusi Ngopi (Ngobrol Santai Perkara Isu).

Untuk diketahui, program Gratispol akan dimulai pada tahun akademik baru 2025–2026. Pada tahap awal, program ini menyasar siswa-siswi baru dan mahasiswa baru. Khusus bagi mahasiswa baru, mereka tidak lagi dibebani pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), karena kini telah ditanggung oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga:   Sebulan Kasus KRUS, DPRD Kaltim Ultimatum Polda Tetapkan Tersangka dalam 2 Minggu

“Kita akan terus mengawasi pelaksanaannya. Kalau perlu diperbaiki, ya kita perbaiki. Kalau perlu ada penyempurnaan—misalnya saat ini dasar hukumnya Pergub—maka jika dianggap perlu, kita dorong menjadi Perda,” tegas Sarkowi. (adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER