spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Tahap II IKN Dimulai, Kementerian PUPR Serahkan Kendali Penuh ke Otorita

NUSANTARA – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki fase baru. Akhir Juni 2025 menandai dimulainya proses lelang proyek-proyek lanjutan, sebagai bagian dari Tahap II pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo menegaskan bahwa proyek-proyek baru IKN kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono. Kementeriannya, kata Dody, tidak lagi terlibat aktif dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek lanjutan.

“Ya lanjut aja. Tanya aja ke Otorita,” ujar Dody singkat saat ditemui di Jakarta Timur, Minggu (29/6/2025).

Dody menyampaikan bahwa saat ini Kementerian PUPR hanya fokus menyelesaikan proyek-proyek tahap pertama yang belum rampung. Meski tidak merinci jenis proyek tersebut, ia memastikan jumlahnya tidak banyak dan anggaran yang tersedia sudah mencukupi.

“Fokus kita sekarang hanya menyelesaikan pekerjaan yang tersisa. Itu pun tidak banyak. Anggarannya cukup,” katanya.

Ketika ditanya kemungkinan keterlibatan kementerian dalam proyek baru di IKN, Dody menjawab tegas, “Nggak ada, nggak ada, nggak ada.”

Baca Juga:   Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 21 April, Ada 8 Titik Lokasi Salat Ied 1444 H di PPU

Sementara itu, Otorita IKN telah memulai Pre-Construction Meeting (PCM) sebagai bagian dari tahapan awal sebelum pelaksanaan kontrak konstruksi fisik tahap II. Dalam pertemuan tersebut, disepakati metodologi kerja, pola lalu lintas proyek, hingga skema koordinasi antarinstansi.

“Kita akan memulai fase kedua pembangunan IKN. Akhir bulan ini pelelangan besar akan diumumkan. Saya membayangkan situasi akan sangat padat. Maka penting untuk bekerja sebagai satu tim,” kata Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Senin (23/6/2025).

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyetujui anggaran sebesar Rp48,8 triliun hingga 2029 untuk pembangunan IKN, khususnya pengembangan ekosistem legislatif dan yudikatif. Pemerintah menargetkan IKN siap berfungsi sebagai pusat pemerintahan politik, lengkap dengan tiga cabang kekuasaan, pada 2028. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER