NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melarang keras truk pengangkut material pembangunan tahap kedua IKN yang over dimension dan over loading (ODOL). Larangan ini tegas: tidak boleh!
Proyek tahap kedua IKN pada awal semester dua tahun 2025 mencakup 9 paket pekerjaan fisik. Salah satunya berada di lingkungan padat aktivitas masyarakat, sehingga membutuhkan perhatian ekstra.
Ultimatum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, dalam kegiatan Pre-Construction Meeting (PCM) 7 paket pekerjaan peningkatan jalan 1B–1C di Gedung Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, baru-baru ini.
Meskipun isu ini jarang disorot, kendaraan pengangkut material proyek IKN wajib tidak dalam kondisi ODOL. “Tidak boleh, ya. Saya tekankan sekali lagi: tidak boleh. Secara nasional juga sedang digalakkan larangan ODOL,” tegas Basuki, sapaan akrabnya.
Ia tidak ingin kendaraan ODOL mengotori jalan nasional di wilayah Sepaku, apalagi sampai menyebabkan kecelakaan. “Pokoknya semua kendaraan jangan sampai ODOL, terutama kendaraan proyek IKN,” ujarnya.
OIKN kini menjalankan 8 paket pembangunan di kawasan 1B dan 1C, serta satu paket di 1A KIPP IKN. Lokasi tersebut sebagian besar berada jauh di dalam dari jalan poros. Namun, ada satu paket pekerjaan yang berada di tepi jalan poros, tepatnya di RT 1 Desa Bukit Raya dan RT 6–7 Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku. Jalur ini merupakan daerah padat penduduk, penuh aktivitas, dan ramai kendaraan lalu-lalang.
Pekerjaan 9 paket proyek tersebut jelas menyedot banyak material, baik material lokal maupun pabrikan, seperti agregat, tanah urugan, pasir, besi, dan bored pile.
Tanjakan Polewali (Gunung Sabut) di Sepaku dikenal sebagai titik rawan kecelakaan. Salah satu penyebabnya adalah kendaraan angkutan material yang melebihi kapasitas (ODOL).

Insiden belum lama ini menimpa sebuah masjid di Desa Sukomulyo. Sebuah mobil pikap yang kelebihan muatan menyangkut kabel penerangan masjid hingga putus. Setelah insiden itu, sopir langsung kabur.
“Muatan mobilnya tinggi sekali, sampai melebihi atap kepala mobil,” ujar warga yang merekam kejadian tersebut.
Menanggapi maraknya kendaraan ODOL, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menyatakan siap menertibkan angkutan bermasalah mulai Juli 2025. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap target nasional Zero ODOL pada 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menegaskan bahwa Kalimantan Timur menjadi salah satu provinsi yang bergerak cepat dalam penegakan larangan ini.
“ODOL bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan kita bersama. Kami mengimbau para pengendara untuk menjaga kondisi jalan, lingkungan, dan keselamatan nyawa kita semua,” ujarnya.
Penulis: Riski Maulana
Penyunting: Robbi Lalat