PPU – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) menyita uang senilai total Rp600 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan abu batu oleh PT Balqis Ramadhani Tamma pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU tahun anggaran 2023.
Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada Selasa (24/6/2025), tim penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Selanjutnya, pada Kamis (26/6/2025), dilakukan penyitaan lanjutan sebesar Rp550 juta.
“Total uang yang telah disita dari pihak PT Balqis Ramadhani Tamma mencapai Rp600 juta. Seluruhnya telah dititipkan ke dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara,” ujar Eko, Kamis (26/6/2025).
Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum dalam proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan abu batu di lingkungan Dinas PUPR PPU. Proyek tersebut diduga melibatkan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penyunting: Robbi Lalat