spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jalan Usaha Tani di Sukomulyo Putus Lagi Diterjang Banjir, Pemdes Minta Bantuan Penanganan ke OIKN

PPU – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menemui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pada Senin (30/6/2025) untuk mencari solusi atas kerusakan jalan usaha tani di RT 12 yang kembali putus akibat banjir.

Langkah ini diambil setelah pertemuan sebelumnya antara Pemdes dengan perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) dan kontraktor pembangunan Bendungan Sepaku, PT Brantas Abipraya, tidak menghasilkan solusi konkret.

Jalan yang putus ini merupakan jalan usaha tani di RT 12 Desa Sukomulyo. Jalan ini jadi akses satu-satunya warga desapanen sawit. Sementara beberapa hari lalu, jalan tersebut putus akibat luapan dan tekanan arus air yang kuat setelahbeberapa waktu Sepaku diguyur hujan deras.

Bahkan, warga sempat merekam detik-detik tanah timbunan tergerus air dan armco berdiameter 200 sentimeter dan panjang 8 meter itu hanyut terbawa air hingga tenggelam.

Ketua RT 12 Sukomulyo, Giran, menyampaikan pada Jumat (27/6/2025), Pemdes telah menggelar rapat terkait upaya penanganan ini di balai desa bersama BPD, Dusun, RT, maupun pihak terkait.

Baca Juga:   Meriahkan Sumpah Pemuda 2022, Komunitas 'Gembel' Gelar Kegiatan Seni dan Aneka Lomba

“Jam 4 sore. Tapi buntu. Nggak ada hasil terkait upaya penanganan lebih lanjut,” terangnya, Sabtu (28/6/2025) malam melalui telepon.

Menurut Giran, yang menjadi kendala adalah pihak Abipraya tidak dapat lagi membantu penanganan darurat seperti sebelumnya, karena khawatir dikenai teguran. Padahal pada Mei 2025 lalu, Abipraya sempat menanggulangi kerusakan yang sama dengan mengerahkan alat berat, menguruk tanah, dan memasang armco di lokasi yang sama.

“Itu kendalanya. Mereka kuatir malah kena teguran dari atasan, sebab sudah beberapa kali membantu penanganan dengan cara serupa,” jelasnya.

Sementara itu, BWS hanya bisa menawarkan solusi jangka panjang melalui pengajuan anggaran perbaikan pada tahun 2026. Namun, usulan itu belum tentu disetujui dan dinilai terlalu lambat, mengingat kebutuhan warga sangat mendesak.

“Kalau 2026 baru dianggarkan, juga tersetujui atau tidaknya, kan belum bisa dipastikan. Sementara persoalan iniharus segera ditangani. Urgen sebabnya,” terangnya.

Tapi Giran tetap salut dengan niatan keduanya. Mereka masih menaruh perhatian terhadap kondisi di lapangan. Bahkan Mei lalu, telah melakukan penanggulangan namun alam berkehendak lain.

Baca Juga:   Satlantas Polres PPU Siap Beri Sanksi Pelaku Balap Liar
Armco yang dipasang Abipraya hanyut dan tenggelam usaitersapu arus deras limpasan air. (Foto : Tangkapan layar video warga Sukomulyo)

Dari hasil rapat, Pemdes juga menyatakan tidak mungkin menggunakan Anggaran Dana Desa untuk menanggulangi kerusakan jalan tersebut karena biaya yang dibutuhkan sangat besar. Selain itu, di lokasi lain sejauh 1 kilometer dari titik jalan yang putus, juga ditemukan kerusakan yang memerlukan penanganan.

Itupun pos-pos anggaran lain yang harus dilaksanakan sesuaidengan perencanaan Pemdes tahun lalu.

“Bahkan malam harinya, Jumat itu, kami dipanggil rapat lagi ke rumah Bu Dusun. Kita rapat lagi bersama warga, BPD, dan Pemdes,” ujarnya.

Karena urgensi tersebut, Pemdes Sukomulyo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sepakat untuk mengadu langsung ke OIKN guna mencari jalan keluar. Meski OIKN secara yuridis belum memiliki kewenangan penuh untuk menangani persoalan infrastruktur lokal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 junto UU Nomor 21 Tahun 2023 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 135.1/2520/SJ, namun koordinasi tetap dilakukan sebagai bentuk ikhtiar bersama.

Sempat diberitakan sebelumnya, pada Mei 2025 lalu jalanputus di RT 12 Sukomulyo itu ditangani cepat oleh Abipraya dengan melakukan pengurukan tanah dan memasang armco sepanjang 8 meter, diameter 200 sentimeter.

Baca Juga:   Sanitasi Jadi Prioritas, Pemkab PPU Teken Komitmen Bebas BABS untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mereka mengoperasikan 1 dump truck 10 roda, compactor dan eskavator 20 ton ke lokasi. Penanganannya memakan wakyu hampir seminggu sampai tanah timbunan padat dan dapat dilewati kendaraan. Tapi, pada 24 Juni 2025 lalu, jalan tersebut putus lagi bahkan dengan kondisi yang lebih parah.

Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER