SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur Rabu (25/6/2025) lalu, menggelar audiensi dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, untuk membahas penguatan regulasi serta penataan ulang sektor pertambangan di daerah.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi wakil rakyat Kaltim untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan krusial terkait pertambangan, khususnya aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, bersama Sekretaris Komisi Abdulrahman KA dan sejumlah anggota lainnya. Mereka diterima oleh Anggota Komisi XII DPR RI antara lain Syafruddin, Sigit, dan Rico.
Dalam kesempatan tersebut, Reza menekankan bahwa Kaltim tengah mengalami ledakan persoalan tambang di tahun 2025, khususnya maraknya aktivitas penambangan tanpa izin yang dinilai telah merugikan negara dan masyarakat.
“Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan secara fiskal, tapi juga melemahkan keadilan dan wibawa hukum negara,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti penggunaan jalan umum oleh kendaraan hauling tambang yang kerap merusak infrastruktur dan mengancam keselamatan warga.
Beberapa lokasi tambang bahkan berada sangat dekat dengan pemukiman dan fasilitas publik, meningkatkan risiko longsor dan bencana lingkungan.
Dua kejadian longsor di Kutai Kartanegara Desa Batuah dan Kelurahan Pendingin disebut sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan.
Legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini juga menyoroti lemahnya pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh sejumlah perusahaan tambang.
Ia menilai program tersebut belum dijalankan secara transparan dan inklusif.
“Ini bukan hanya soal teknis, tapi keadilan sosial. Masyarakat terdampak harus mendapat manfaat nyata, bukan sekadar janji pemberdayaan,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kaltim berharap Komisi XII dapat membawa temuan tersebut ke dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Minerba dan Panja Lingkungan DPR RI, serta mendorong tindak lanjut oleh kementerian dan aparat penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Kaltim, Syafruddin, menyatakan dukungannya. Ia sepakat bahwa tambang ilegal telah menimbulkan kerugian besar bagi negara karena tidak adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Kita akan dorong ini ke dalam pembahasan panja. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh aspek kriminal dan merusak tata negara,” ujarnya.
Ia juga meminta DPRD Kaltim untuk terus mengawal temuan di lapangan dan menjaga koordinasi dengan DPR RI agar langkah-langkah kebijakan dapat diambil secara tepat.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa penataan sektor tambang tidak bisa hanya dipandang sebagai urusan teknis, melainkan menyangkut keberlanjutan lingkungan, keselamatan warga, dan keadilan ekonomi.
DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi daerah dalam penyusunan regulasi baru maupun revisi kebijakan nasional di sektor pertambangan. (Adv/ DPRD Kaltim)
Penulis: Hanafi
Editor: Susanto