spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Program OM JAK Menjawab Hadir di Pasar Penajam, Layani Masalah Waris dan Tanah

PPU – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) kembali melaksanakan program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM JAK Menjawab) pada Kamis (26/6/2025). Kegiatan kali ini digelar di Pasar Induk Penajam, Jalan Provinsi Kilometer 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

Program ini merupakan bagian dari instruksi Jaksa Agung RI melalui Surat Nomor 13 Tahun 2022 yang bertujuan mendekatkan jaksa dengan masyarakat. Melalui konsep “masyarakat bertanya, jaksa menjawab”, masyarakat bisa langsung berkonsultasi tentang persoalan hukum tanpa dipungut biaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengatakan bahwa OM JAK Menjawab menjadi sarana edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat, sekaligus menepis kesan bahwa jaksa hanya hadir ketika masyarakat sudah bermasalah hukum.

“Selama ini masyarakat menganggap Kejaksaan hanya untuk menindak. Padahal, Kejaksaan juga punya fungsi edukatif dan preventif. Program ini menjawab kebutuhan masyarakat dengan pendekatan yang modern, cepat, dan humanis,” ujar Eko.

Ia menambahkan, pemilihan lokasi di Pasar Induk karena tempat tersebut strategis dan ramai dikunjungi masyarakat, sehingga lebih efektif menjangkau warga. Sebelumnya, kegiatan serupa juga digelar di kawasan Car Free Day (CFD) Penajam pada 21 Juni lalu.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Sebut Kenaikan Pertumbuhan Ekonomi UMKM Capai 600 Persen

Topik pertanyaan yang paling banyak disampaikan masyarakat dalam kegiatan ini antara lain terkait waris, tanah, hingga perjanjian hukum. Eko juga mengajak masyarakat yang belum sempat berkonsultasi untuk datang langsung ke Kantor Kejari PPU.

Program OM JAK Menjawab tidak hanya menjadi ajang penyuluhan hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata keterbukaan dan transparansi Kejari PPU dalam melayani publik secara langsung.

“Kami terbuka jika ada permasalahan hukum yang ingin dikonsultasikan. Silakan datang ke kantor, kami siap melayani dan tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER