spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Pembunuhan Muara Kate Masih Dicari, DPRD: Pemprov Tidak Tinggal Diam

SAMARINDA – Hampir setahun berlalu sejak peristiwa tragis yang merenggut nyawa petinggi adat di Muara Kate, Kabupaten Paser. Rusel (60) mengembuskan napas terakhir setelah mengalami luka bacok dari orang tak dikenal pada dini hari. Saat itu, ia bersama empat orang lainnya tengah berjaga di pos untuk menghentikan aktivitas kendaraan angkutan batu bara yang dinilai merugikan warga.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan petunjuk apa pun mengenai identitas pelaku, bahkan ciri-cirinya pun belum diketahui. Sementara itu, kondisi di Muara Kate semakin mencekam akibat aktivitas pertambangan yang kian masif.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, saat diwawancarai mengenai insiden tersebut, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejauh ini telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan di Muara Kate.

“Beberapa waktu lalu saya lihat ada niatan baik dari Gubernur dengan mengumpulkan sejumlah perkumpulan entitas kerukunan dan semacamnya. Itu bentuk konkret sebenarnya,” ujar anggota dewan dari Fraksi Golkar itu.

Ia pun mengimbau agar selama proses hukum berlangsung, segala tahapan berjalan secara jelas dan transparan kepada masyarakat. Hal ini penting agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari, meskipun tantangan tetap ada.

Baca Juga:   Mediasi Sengketa Lahan Gagal, Komisi I DPRD Kaltim Siap Fasilitasi Lanjutan jika Ada Itikad Baik

“Karena kasus ini, mohon maaf, menyangkut soal ‘piring nasi’. Jadi memang agak rumit,” katanya.

Di sisi lain, ia meyakini bahwa pasti ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus di Muara Kate. Menurutnya, perlahan tapi pasti, hal-hal yang selama ini tertutup akan terungkap, dan kebenaran akan ditemukan. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER