spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Minta Ketegasan Aparat Penegak Hukum atas Hauling Batu Bara di Muara Kate

SAMARINDA – Problematika yang dihadapi oleh warga Muara Kate, Kabupaten Paser, bukanlah hal yang ringan. Pasalnya, jalan umum warga sering kali dilintasi oleh kendaraan pengangkut batu bara. Mengerikannya, tak jarang truk beroda 10—dengan ukuran sangat besar—ikut melintas.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, sempat memberikan ultimatum agar kendaraan tambang tidak melewati jalan warga. Pada akhirnya, ditetapkanlah jam malam bagi kendaraan yang ingin melintas. Namun kebijakan itu tetap dinilai merugikan warga, bahkan dinyatakan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretaris Komisi I, Salehuddin, mengatakan bahwa atensi terhadap kasus Muara Kate tidaklah sepele. Wakil Presiden pada 14 Juli lalu hadir di tengah warga untuk membicarakan hal tersebut. Artinya, persoalan ini telah menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Wakil Presiden sudah datang, kemudian Gubernur juga sudah menyampaikan bahwa tidak boleh ada lagi kendaraan yang melintasi jalan warga. Tapi semua tinggal bagaimana eksekusinya,” kata Salehuddin saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Rp1,5 Triliun Disalurkan Tiap Tahun untuk Gratispol, DPRD Tekankan Seluruh Pihak Turut Ambil Andil

Dinas Perhubungan (Dishub), aparat penegak hukum (APH), dan pihak-pihak lainnya perlu bersikap tegas dalam mengatasi problematika ini. Tanpa ketegasan, kendaraan tersebut akan terus melintas dengan nyaman, seakan tidak ada larangan.

“Kita perlu berharap agar APH bertindak tegas. Tapi memang mungkin ada beberapa titik yang boleh dilintasi sementara, sebelum akhirnya dilakukan penutupan total jalan untuk kendaraan tambang,” tutupnya. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER