spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rp500 Ribu Insentif untuk Guru Swasta, DPRD Kaltim Dukung dan Minta Program Dilanjutkan

SAMARINDA – DPRD Kaltim menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang menyalurkan insentif bulanan sebesar Rp500 ribu untuk guru swasta. Bantuan tersebut diberikan kepada guru dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Madrasah Aliyah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata keberpihakan terhadap tenaga pendidik nonnegeri yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam aspek kesejahteraan.

“Ini sinyal positif bahwa guru swasta tidak lagi dipandang sebelah mata. Di tengah tekanan ekonomi dan naiknya harga kebutuhan pokok, insentif ini memberi semangat sekaligus dukungan moral bagi para pendidik,” ujar Salehuddin, Rabu (25/6/2025).

Ia menegaskan adanya kesenjangan perlakuan antara guru negeri dan guru swasta. Menurutnya, guru negeri sudah lama menikmati berbagai tunjangan seperti gaji tetap, sertifikasi, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara itu, banyak guru swasta belum tersentuh fasilitas serupa.

Karena itu, legislator asal Kutai Kartanegara ini mendorong agar program insentif tersebut tidak berhenti di tahun berjalan. Ia berharap jumlah penerima dan besaran insentif bisa ditingkatkan, serta dialokasikan kembali dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025 demi keberlangsungan program.

Baca Juga:   Panggil Darlis dan Andi Satya Terkait Laporan Pelanggaran Etik, BK DPRD Janji Putuskan Secara Objektif

“Kesejahteraan guru swasta adalah investasi jangka panjang untuk kemajuan pendidikan di Kaltim. Ini bukan semata soal uang, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam membina generasi muda,” tutup Salehuddin.
(Adv/DPRD Kaltim)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER