spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Layanan KIA Membludak, Dukcapil PPU Dorong Warga Gunakan Aplikasi Digital

PPU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menghadapi lonjakan signifikan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam beberapa hari terakhir.

Lonjakan tersebut menyebabkan petugas kewalahan melayani ratusan warga yang berbondong-bondong mengurus dokumen identitas anak tersebut.

KIA memiliki fungsi vital sebagai bukti identitas resmi anak, yang setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, penerbitan KIA bertujuan melindungi hak anak, mempermudah akses layanan publik, serta mencegah perdagangan anak. Dokumen ini juga diperlukan dalam berbagai urusan, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga transportasi.

Peningkatan drastis permohonan KIA dipicu oleh kebijakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU yang mewajibkan KIA sebagai syarat pendaftaran murid baru untuk tahun ajaran 2025–2026.

“KIA memastikan siswa memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan mempermudah proses administrasi,” ujar Humas Disdikpora PPU, Suhartini, Selasa (24/6/2025).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengakui bahwa lonjakan permohonan menyebabkan layanan manual KIA meningkat drastis. Padahal, pihaknya telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga:   PPU Innovation Award 2024, Wujud Komitmen Daerah terhadap Inovasi Berkelanjutan

“Dengan IKD, KIA bisa dibuat kurang dari satu menit, tapi baru 30 persen masyarakat yang mengaktifkannya,” ungkapnya.

Saat ini, capaian penerbitan KIA di PPU telah mencapai 78 persen dari total anak yang memiliki akta kelahiran baru. Untuk mempercepat layanan, Dukcapil juga menggalakkan program “Three in One” yang mengintegrasikan penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan KIA sekaligus.

Proses penerbitan KIA pun dibedakan berdasarkan usia. Anak usia 5–17 tahun perlu melampirkan foto terbaru, sedangkan anak di bawah 5 tahun tidak memerlukan foto.

Biasanya, Dukcapil mencetak sekitar 50 hingga 70 KIA per hari. Namun, sejak kebijakan baru Disdikpora diberlakukan, angka tersebut melonjak hingga 400 kartu per hari.

Ketua RT 02 Kelurahan Jenebora, Muhammad Arizal Rahman, turut membantu warganya dalam pengurusan KIA melalui layanan Serambi Nusantara dan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

“Sayangnya, banyak orang baru sadar pentingnya KIA setelah jadi syarat sekolah,” ujarnya.

Arizal berharap Dukcapil lebih aktif melakukan sosialisasi dan layanan jemput bola ke desa-desa agar masyarakat memahami pentingnya KIA sejak dini, bukan hanya ketika dibutuhkan. (ADV)

Baca Juga:   Bazar Ramadan BUKBER jadi Pilihan Baru Buka Puasa Bersama di Penajam

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER