spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Dorong Penyelidikan Independen Terkait Longsor Batuah, PT BSSR Dibidik

SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan menurunkan tim inspektur tambang independen untuk menyelidiki dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan PT Baramulti Suksessarana (BSSR) dengan peristiwa longsor di Kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Langkah ini diputuskan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) awal Juni lalu, serta kunjungan lapangan Komisi III DPRD Kaltim ke lokasi terdampak. Longsor yang terjadi di wilayah tersebut telah merusak akses jalan utama dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai bahwa hasil kajian akademis dari Universitas Mulawarman belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat.

“Warga menuntut kejelasan yang belum terjawab secara menyeluruh. Karena itu, kami mendorong penyelidikan teknis yang objektif melalui tim independen, yang difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat,” tegas Reza, Senin (24/6/2025).

Dalam dialog bersama warga, DPRD menerima tiga poin tuntutan utama: kompensasi dari perusahaan tambang, pengubahan status lahan relokasi menjadi hak milik, serta penjelasan resmi tentang penyebab longsor.

Baca Juga:   Ananda Moeis Apresiasi Respons Cepat Masyarakat terhadap Korban Longsor

Namun, pelaksanaan investigasi masih menemui hambatan birokratis. Izin bagi Inspektur Tambang untuk turun ke lapangan harus dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). DPRD Kaltim kini terus melakukan koordinasi lintas lembaga agar proses penyelidikan segera dimulai.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi proses tersebut, dan menjamin bahwa hasil investigasi akan dipublikasikan secara terbuka.

Sementara itu, Site Manager PT BSSR, Donny Nababan, membantah tudingan bahwa aktivitas pertambangan mereka menjadi penyebab longsor. Menurutnya, lokasi disposal yang dituding warga sudah direklamasi sejak lama dan berada di area yang lebih rendah dari titik longsor.

“Kami tegaskan bahwa lokasi disposal itu sudah tidak aktif dan berada di bawah ketinggian lokasi longsor,” ujar Donny dalam pernyataan resminya.

Meski demikian, DPRD Kaltim menegaskan bahwa penyelidikan independen tetap diperlukan guna memastikan kebenaran secara menyeluruh dan memberi kejelasan kepada warga Desa Batuah yang hingga kini masih hidup dalam ketidakpastian. (adv)

Editor: Agus S

Baca Juga:   Yenni Eviliana Dukung Larangan Truk Tambang Lewat Jalan Umum, Desak Regulasi Resmi Segera Dibuat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER