spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bukit Raya Fokus Kembangkan Pertanian, 18 Kelompok Tani Aktif Dilibatkan

SAMBOJA – Desa Bukit Raya di Kecamatan Samboja terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian desa. Hampir 90 persen warganya menggantungkan hidup dari hasil pertanian, sehingga peningkatan produktivitas dan efisiensi pertanian menjadi fokus utama pemerintahan desa.

Kepala Desa Bukit Raya, Harnoto, menjelaskan bahwa dukungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap sektor pertanian sangat terasa. Pihaknya diminta untuk menjaga kesinambungan produksi dan memastikan para petani dapat memenuhi target pembangunan pertanian daerah.

“Kami harus menjaga dan meningkatkan pertanian di Bukit Raya agar bisa memenuhi harapan pemerintah,” ujarnya.

Saat ini, Desa Bukit Raya memiliki 18 kelompok tani aktif yang secara rutin dilibatkan dalam berbagai program peningkatan kapasitas. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah sosialisasi pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang disalurkan pemerintah.

“Kami rutin mengadakan sosialisasi, baik sebelum maupun sesudah bantuan alat dari pemerintah diberikan kepada petani,” tambah Harnoto.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan distribusi alat pertanian sangat bergantung pada pemahaman petani. Tanpa pelatihan dan pendampingan, alat yang disediakan tidak akan memberi dampak maksimal.

Baca Juga:   Pojok Baca Hadir di Kelurahan Baru Tenggarong, Dorong Literasi Lewat Layanan Publik

“Jika alat sudah diberikan tapi tidak disosialisasikan, maka manfaatnya tidak akan maksimal. Karena itu, kami selalu menyampaikan informasi dan pelatihan kepada para petani agar mereka bisa memanfaatkannya dengan baik,” jelasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah desa, kabupaten, dan kelompok tani, Bukit Raya optimistis mampu meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan lokal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER