spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KONKAB PGRI PPU, Mudyat Noor; Pendidikan Mental Fondasi Generasi Unggul

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan pentingnya pendidikan mental sebagai landasan utama dalam membentuk generasi yang unggul dan berkarakter. Penegasan ini disampaikan saat membuka Konferensi Kabupaten (KONKAB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten PPU Tahun 2025 di Aula Lantai I Kantor Bupati, Selasa (24/6/2025).

Mengangkat tema “PGRI PPU Berkhidmat: Partisipasi Aktif Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), pengurus PGRI, kepala sekolah, serta para guru dari berbagai jenjang pendidikan.

Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menekankan bahwa pembentukan mental, sikap, dan karakter peserta didik perlu mendapatkan perhatian yang sama pentingnya dengan capaian akademik.

“Guru harus mampu mendidik mental anak-anak, mengajarkan adab, cara bersikap kepada orang tua, serta berinteraksi dengan sesama,” ujarnya.

Konferensi ini juga menjadi momentum strategis untuk merumuskan kebijakan pendidikan, memperkuat solidaritas guru, serta meneguhkan peran PGRI dalam mendukung pendidikan berkualitas yang merata di seluruh wilayah PPU.

Ia menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten PPU telah merancang program pendidikan mental yang akan diterapkan secara rutin di jam pertama sekolah. Program ini meliputi pembelajaran agama, kemampuan membaca Al-Qur’an, pemahaman fiqih, hingga pelatihan adaptasi sosial.

Baca Juga:   Jelang Idulfitri 1445 H, Personel Satpol PP PPU Lakukan Pengawasan dan Penertiban di Pelabuhan Penajam

“Generasi Z membutuhkan pendekatan khusus dalam pembinaan mental agar mereka siap menjadi pemimpin masa depan, baik sebagai guru, mekanik, bupati, maupun gubernur,” tambahnya. (ADV)

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.