spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TPST 1 IKN Hasilkan Listrik dari Sampah, Daya Tembus 200 kVA

NUSANTARA – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah, namun juga mampu menghasilkan energi listrik dari proses pembakaran sampah.

Dalam uji coba, turbin menghasilkan daya listrik sebesar satu line (saluran), atau sekitar 200 kilovolt-ampere (kVA).

Fungsi ini terungkap dalam kunjungan Forum Pimpinan Mahasiswa (Forpimawa) ke lokasi TPST 1 IKN pada Sabtu (21/6/2025). Sebanyak 250 peserta yang berasal dari kalangan pendidikan tinggi menyaksikan langsung fasilitas pengolahan yang berada di Bangunan Pengolahan (BP) 2, usai melakukan aksi penanaman pohon di sekitar kawasan tersebut.

Dalam penjelasannya, perwakilan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yulia Kusumastuty, menyampaikan TPST 1 IKN telah mulai dioperasionalkan sejak Desember 2024. Pada periode Maret–April 2025, fasilitas ini juga sudah menjalani uji coba sistem pembangkit listrik dari hasil pembakaran sampah.

“Satu line itu sekitar kemarin itu, uji cobanya sekitar 200-an kVA. Karena memang kapasitas kami (TPST 1 IKN) 2 line ini mampu menghasilkan 300–500 kVa,” terang Yulia.

Baca Juga:   Sunggono: Pengadaan Barang dan Jasa di Kukar Kembali Berjalan, Efisiensi Capai 60 Persen

Ia menjelaskan, daya 200 kVA setara dengan 200.000 Volt-Ampere (VA), yang cukup besar untuk menyuplai berbagai kebutuhan listrik berskala menengah hingga besar, seperti mesin industri atau sistem HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning). Sebagai perbandingan, daya listrik rumah tangga di Indonesia umumnya berada di kisaran 900 VA hingga 6.600 VA (6,6 kVA).

Namun, daya listrik yang dihasilkan sangat bergantung pada jenis dan volume sampah yang masuk ke sistem pengolahan TPST.

Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER