PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU dalam rangka penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025).
Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD PPU tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Raup Muin, dan turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda PPU, Sekretaris Daerah Tohar, para asisten, kepala dinas, kepala SKPD, camat, kepala desa, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyampaian nota penjelasan ini bukan hanya sekadar prosedural sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tetapi juga merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mudyat menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp 2,86 triliun lebih, terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 177,60 miliar lebih,
Pendapatan transfer Rp 2,62 triliun lebih,
Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 64,90 miliar lebih.
Sementara belanja daerah mencapai Rp 3,02 triliun lebih, dengan rincian:
Belanja operasi: Rp 1,67 triliun lebih,
Belanja modal: Rp 1,17 triliun lebih,
Belanja tidak terduga: Rp 138,05 juta lebih,
Belanja transfer: Rp 168,06 miliar lebih.
Defisit anggaran tercatat sebesar Rp 159,64 miliar, yang ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 300,56 miliar. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp 55,13 miliar, maka pembiayaan neto mencapai Rp 245,43 miliar, dengan SILPA sebesar Rp 85,78 miliar.
Untuk neraca per 31 Desember 2024, total aset daerah tercatat mencapai Rp 5,78 triliun, terdiri atas:
Aset lancar: Rp 215,01 miliar,
Investasi jangka panjang: Rp 113,30 miliar,
Aset tetap: Rp 5,08 triliun,
Aset lainnya: Rp 336,28 miliar,
Aset properti investasi: Rp 34,03 miliar.
Total kewajiban daerah sebesar Rp 138,28 miliar, dan ekuitas dana tercatat sebesar Rp 5,68 triliun.
“Kami berharap Raperda ini mendapat skala prioritas pembahasan, sehingga penetapannya dapat dilakukan dalam waktu yang tidak begitu lama,” ujar Mudyat.
Dari hasil pandangan fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam sidang, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk dibahas lebih lanjut. Namun, sejumlah fraksi juga menyampaikan catatan dan saran yang akan menjadi masukan dalam proses pembahasan lanjutan.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2024 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, sebuah pencapaian tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menilai capaian ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki kinerja dan tidak berpuas diri.
“Saya berharap ke depannya kita semua dan seluruh perangkat daerah serta stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU dapat berkontribusi dan meningkatkan kerja sama lebih giat lagi, agar predikat WTP dapat terus kita pertahankan di tahun-tahun yang akan datang,” ucapnya. (ADV)
Penyunting: Robbi Lalat