spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kekerasan di Panti Asuhan, DPRD Harap Respons Cepat Pihak Berwajib

SAMARINDA – Memberikan tempat aman bagi anak-anak adalah salah satu komitmen utama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur. Damayanti, Anggota Komisi IV, menyatakan bahwa komitmen tersebut harus melibatkan banyak pihak, terutama masyarakat itu sendiri.

“Catatan kita bersama bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sebuah lembaga, tetapi juga tanggung jawab bersama,” kata Damayanti saat diwawancarai pada Senin (23/06/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Damayanti sebagai tanggapan atas kabar dugaan kekerasan terhadap seorang anak di salah satu yayasan panti asuhan di Samarinda. Korban, anak berusia 4 tahun, ditemukan mengalami memar dan benjolan di bagian kepala.

Saat ini korban sedang menjalani proses visum, sementara pihak kepolisian telah memulai penyelidikan terhadap dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu pengurus panti asuhan.

“Saya prihatin atas kejadian itu. Seharusnya panti asuhan menjadi tempat melindungi anak-anak, tapi malah terjadi kasus kekerasan. Ini tentu tidak bisa dibenarkan,” tegas Damayanti.

Berangkat dari kasus tersebut, Damayanti mendorong masyarakat agar tidak tinggal diam terhadap tindakan kekerasan, terutama bila korbannya adalah anak-anak atau perempuan.

Baca Juga:   Komisi III DPRD Kaltim Fokus Relokasi dan Pemulihan Warga Korban Longsor Batuah

Menurutnya, masyarakat tidak boleh abai. Perlu ada tindakan cepat untuk melaporkan ke pihak berwajib agar kasus tidak berlarut-larut dan tidak merugikan masa depan generasi penerus.

“Harapan saya secara pribadi, pihak berwajib harus segera merespons kejadian ini dengan cepat, dan mudah-mudahan hal seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Damayanti.
(Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER