spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kecam Pencemaran di Sanga-Sanga: Bukan Pertama Kali, Pertamina Harus Bertindak Cepat

SAMARINDA – Peristiwa semburan api dari sumur LSE 1176 RIG PDSI milik Pertamina di Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (19/6/2025), kembali menyita perhatian publik. Tak hanya kebakaran di lokasi sumur, sungai di kawasan Sanga-Sanga tercemar limbah minyak, berdampak pada empat RT yang mengeluhkan air bersih berbau minyak, keruh, dan berlumpur.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Samsun, turut menyoroti kejadian ini. Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kukar, Samsun menyayangkan kejadian pencemaran lingkungan yang kembali terulang, serta menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi warga yang terdampak.

“Ini bukan pertama kali terjadi. Dulu sempat juga terjadi di Muara Badak, bahkan nelayan kerang pernah mengadu soal pencemaran. Ini harus menjadi catatan serius, karena kejadian seperti ini terjadi di beberapa titik,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu saat diwawancarai di Gedung DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025).

Samsun mendesak Pertamina untuk segera melakukan analisa kandungan air sungai dan mengambil langkah pemulihan secepatnya. Ia menegaskan bahwa kebutuhan air bersih adalah hak dasar masyarakat dan tidak boleh diabaikan.

Baca Juga:   Darlis Pattalongi Bantah Pernyataan Publik soal Gratispol yang Banyak Syarat

“Kalau terjadi pencemaran, pasti dari Pertamina. Karena hanya Pertamina yang punya izin menambang minyak di situ. Maka, mereka harus ambil tindakan cepat,” tegasnya.

Selain itu, Samsun juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan lembaga terkait lainnya untuk segera turun tangan. Ia meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh untuk mencari sumber kebocoran serta menyusun langkah konkret perbaikan.

“DLH harus bertanggung jawab. Semua badan lingkungan wajib bergerak. Jangan karena Pertamina itu BUMN, lalu tidak bisa dipanggil. Bisa, dan harus bertanggung jawab atas pencemaran ini,” pungkas Samsun. (Adv/DPRD Kaltim)

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER