spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BK DPRD Komitmen Jaga Kehormatan Lembaga Melalui Revisi Kode Etik

SAMARINDA – Finalisasi dokumen kode etik dan tata cara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah diajukan oleh Badan Kehormatan (BK), dengan uraian revisi menyeluruh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan hal ini agar para anggota dewan tidak semena-mena terhadap pelanggaran etik.

“Menjaga kehormatan, marwah, dan kredibilitas bukan sekadar simbol,” ujar Subandi saat diwawancarai oleh awak media usai rapat paripurna, Senin (23/06/2025).

Berdasarkan ucapan Subandi, asa utama dari dokumen tersebut berasal dari nilai kejujuran, tanggung jawab, hingga keteladanan. “Itu menjadi ‘roh’ dalam dokumen ini,” lanjutnya.

Dalam dokumen yang diajukan pula, pengaduan masyarakat kini mulai dibatasi oleh waktu serta mekanisme mediasi sebelum proses dilanjutkan. Lantas, juga akan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak pembelaan anggota.

Bagi Subandi, etika adalah cermin dalam menjaga citra kelembagaan secara holistik di mata masyarakat. Apalagi setiap anggota dewan mendapatkan amanah langsung dari masyarakat untuk mewakili suara mereka.

Baca Juga:   DPRD Libatkan Akademisi Unmul Telusuri Penyebab Longsor Km 28 Batuah

“Komitmen kami adalah menjaga kehormatan lembaga, tanpa kompromi, tapi tetap menjunjung asas keadilan,” kata Subandi lagi.

Penetapan dokumen terbaru tersebut diharapkan bisa cepat rampung, sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam pengawasan etika di lingkungan legislatif. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER