spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Audiensi dengan SMSI PPU, Mudyat Noor Dorong Kemitraan Positif Antara Pemerintah dan Media

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menerima audiensi dari sejumlah wartawan yang tergabung dalam komunitas dan organisasi media di Kabupaten PPU. Pertemuan berlangsung di Buen Cafe, Nipah-Nipah, Sabtu (21/6/2025).

Audiensi ini bertujuan membangun komunikasi yang harmonis antara pemerintah daerah dan insan pers, sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban, para wartawan menyampaikan aspirasi, masukan, serta harapan agar hubungan kemitraan antara media dan pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan.

Mudyat menyambut baik dialog tersebut dan berharap agar wartawan terus berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat dan konstruktif.

“Saya minta kepada rekan-rekan media untuk dapat memberikan saran dan kritik yang membangun, serta informasi teraktual yang kemudian dapat diserap untuk kepentingan pemerintah daerah guna menunjang pembangunan,” ujarnya.

Usai pertemuan, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) PPU, Sayyid Hasan, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara media dan pemerintah.

Baca Juga:   Pemkab PPU Gelar Aksi Serentak Bersih Sampah Plastik Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025

“Hari ini kami membicarakan isu-isu sentral untuk membangun kabupaten. Bagaimana pers bisa berkolaborasi dengan baik bersama pemerintah daerah, agar PPU tidak hanya menjadi penonton di kampung sendiri.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi yang sehat, terbuka, dan profesional demi mendukung kemajuan Kabupaten PPU.

“Kami juga membahas pentingnya memonitor kinerja SKPD untuk bersama-sama memperhatikan kepentingan daerah,” ujarnya. (ADV)

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER